Menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat, DPRD Karanganyar
melaksanakan rapat dengar pendapat umum untuk membahas permasalahan BUMDes Berjo.
- Rizal Bawazier Didukung Fans Rhoma Irama untuk Bawa Aspirasi ke Senayan
- DPC PDI-P Serahkan Berkas Pencabutan Tiga Calegnya Yang Sebelumnya Ditetapkan KPU Salatiga
- Purwadi Terpilih Ketua AMPI Sukoharjo Hasil Musda IX
Baca Juga
Sesi pertama DPRD mengundang Inspektorat daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Bagian Hukum, Camat Ngargoyoso, Plt. Kades Berjo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berjo
Sedangkan sesi kedua yang berakhir hingga sore hari tadi mengundang perwakilan beberapa RT/RW di desa Berjo yang didampingi tim kuasa hukum BRM Kusumo Putra.
Dalam kesempatan tersebut Plt Kades Berjo, Wahyu Budi Utomo menjelaskan kronologis kejadian hingga menjadi polemik berkepanjangan yang memicu warga menggelar membubarkan pengurus BUMDes dan melantik pejabat baru.
"Dan sesuai PP 11 tahun 2021, Bumdes disusun dalam musdes dan dilantik oleh Kades. Namun saya (Plt kades) tidak memiliki kewenangan untuk melantik,” jelasnya, Senin (10/4).
Inspektorat Daerah Karanganyar Zulfikar Hadid terkait kasus BUMDes Berjo, pihaknya akan mengambil langkah diskresi dalam penyelesaian BUM Desa Berjo.
Seharusnya kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pengangkatan dan kepengurusan BUMDes ada di Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Namun saat ini Kades Berjo Suyatno sedang menjalani proses hukum, dan ditunjuk sekretaris sebagai Plt Kades.
"Kita akan ajukan diskresi agar Plt Kades ini punya kewenangan penuh untuk bisa mengesahkan Perdes atau melantik Bumdes hasil musdes. Saat ini (diskresi) sedang proses konsultasi ke pusat," imbuhnya.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mendorong pemerintah desa segera membuat Perdes tentang BUMDes menyesuaikan dengan PP No 11 tahun 2021.
"Nanti kita konsultasikan ini, karena kondisinya perlu perhatian khusus. Darurat karena ada permasalahan terkait kepala desa, pengelolaan BUMDesnya," ungkap Bagus Selo.
Menanggapi hasil dengar pendapat tersebut, Kuasa Hukum Warga Berjo BRM Kusumo Putro mengaku puas. Saat ini tinggal menunggu realisasi dari dinas terkait.
"Kami mendorong kepada Plt Kades Berjo agar segera mengesahkan atau melantik kepengurusan BUMDes hasil Musdes pada 24 Februari 2023 dan memberikan SK agar permasalahan ini segera selesai," lanjut pengacara muda asal Solo ini.
Sementara itu koordinator perwakilan warga Berjo, Agil Sugiman menambahkan hasil hearing dengan wakil rakyat ini membuahkan hasil yang baik dan mengarah pada keberhasilan.
"Karena harapan dari kami (warga) adalah mengadu kepada wakil rakyat dan langsung ada tanggapan dan ditindaklanjuti," pungkasnya.
- Rekomendasi Ijtima Ulama Akan Dimatangkan
- Ideologi Pancasila Jadi Alasan Tina Toon Berlabuh Di PDIP
- Ajukan Moeldoko Sebagai Cawapres Jokowi, Lindu Aji Dan Belasan Elemen Masyarakat Jamin 5 Juta Suara Di Jateng