Desa Tak Boleh Tentukan Harga Tanah Pengganti Kas Desa Terkena Proyek Tol

Seputar Pertigaan Palbapang Urung Dijadikan Gerbang Tol Bawen-Yogyakarta Karena Masuk Kawasan Strategis Nasional. Tri Budi Hartoyo/RMOLJawaTengah
Seputar Pertigaan Palbapang Urung Dijadikan Gerbang Tol Bawen-Yogyakarta Karena Masuk Kawasan Strategis Nasional. Tri Budi Hartoyo/RMOLJawaTengah

Pemerintah Desa Pabelan, Mungkid, Magelang, diminta untuk segera mengajukan permohonan pelepasan hak atas tanah Kas Desa yang terdampak pembangunan jalan Tol Bawen-Yogyakarta.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan, permohonan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Magelang.

"Merujuk ketentuan dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 3 Tahun 2024 huruf a sampai k, yang diundangkan mulai 7 Mei 2024, permohonan harus diajukan satu bulan setelah menerima uang ganti rugi," kata Gunawan, Jumat (26/07).

Dia menyebut, ada 28 dokumen yang diperlukan untuk melengkapi berkas permohonan pelepasan hak atas tanah Kas Desa.

Untuk mendapat persetujuan gubernur, diperkirakan butuh waktu 2 bulan. Baru kemudian dilanjutkan penentuan tanah pengganti yang melibatkan unsur lintas sektor.

Gunawan menekankan, pemerintah desa tidak boleh menentukan sendiri harga tanah pengganti. Meski sudah memiliki pandangan lokasi dan lokasi tanah yang ditawarkan oleh warga masyarakat.

Menurut Nuryanto, staf Bidang Administrasi Pemerintah Desa (APD), masalah harga tanah pengganti akan ditentukan oleh Tim Apraisal (Tim Penilai). 

"Urusan pengganti tanah kas desa harus sudah selesai dalam tempo enam bulan. Ini menjadi konsekuensi bagi desa-desa yang memiliki tanah kas desa terdampak proyek tol," tandasnya.

Nuryanto menyebut, tanah Kas Desa Pabelan adalah bagian dari 309 bidang tanah kas desa di Kabupaten Magelang yang terdampak proyek jalan tol Bawen-Yogyakarta.

Seperti diketahui, Rabu (24/07) lalu, Pemerintah Desa Pabelan menerima uang ganti rugi atas 4 bidang tanah Kas Desa senilai Rp4.7 miliar.

Rinciannya, untuk tanah seluas 3.153 meter persegi diganti Rp3.3 miliar, 563 meter persegi dihargai Rp572.000.000, 789 meter persegi Rp824.000.000 dan 12 meter persegi Rp12.700.000.

Kepala Desa Pabelan, Wahyudin, mengatakan, uang ganti rugi tanah kas desa akan digunakan untuk mencari tanah pengganti. Lokasinya dicarikan di wilayah Pabelan, lebih strategis, lebih luas dan berada di tepi jalan.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, A Yani mengatakan, hingga saat ini sudah dilakukan pembayaran ganti rugi untuk 4 desa. Yakni, Pabelan, dan Bojong (Kecamatan Mungkid) serta Mejing dan Tampir Kulon (Candimulyo).

"Dari empat desa itu spesial Desa Pabelan ada empat bidang yang obyeknya tanah kas desa. Dan ini di Kabupaten Magelang yang pertama kali cair," kata Yani.