DPRD Kota Semarang menyoroti tentang peniadaan retribusi terminal hingga uji KIR bagi kendaraan umum, angkutan barang dan angkutan massal berpotensi pendapatan akan berkurang.
- Anggota DPRD Kota Semarang Berharap Jembatan Kaca Tinjomoyo Segera Dibuka
- Dewan Dukung Angkutan Umum Segera Dijadikan Sub Feeder
- DPRD Kota Semarang Minta Normalisasi Sungai Beringin Terus Dikejar
Baca Juga
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriyansyah mengatakan, peniadaan penarikan retribusi tidak dipungkiri potensi kerugian pasti ada.
"Terkait uji KIR digratiskan kan memang sudah menjadi aturan dari pusat. Lah ini memang menjadi salah satu kerugian karena potensi pendapatan berkurang Rp8 Miliar," kata Febri, sapaan akrabnya, Selasa (5/9).
Pemkot Semarang, lanjut Febri, dalam hal ini Dinas Perhubungan masih bisa mencari solusi lain untuk bisa menutup kerugian tersebut. Misalnya saja dengan menaikan tarif parkir serta bertindak tegas pada parkir liar memang merugikan pemerintah.
"Dengan duduk bersama bisa mencari solusi, salah satu solusi yang biaa dilakulan adalah memberantas parkir liar dan menaikkan tarif parkir," ucapnya.
Dinas Perhubungan Kota Semarangpun telah menghapus objek retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji kir dari target pendapatan pada 2024 rata-rata tiap tahun menyumbang Rp8 Miliar.
- Anggota DPRD Kota Semarang Berharap Jembatan Kaca Tinjomoyo Segera Dibuka
- Dewan Dukung Angkutan Umum Segera Dijadikan Sub Feeder
- DPRD Kota Semarang Minta Normalisasi Sungai Beringin Terus Dikejar