Kasus pelecehan seksual terhadap kaum perempuan akhir-akhir marak terjadi, misalnya saja kasus pencabulan di lingkungan pesantren yang menyebabkan beberapa santriwatinya hamil diluar nikah. Maraknya kasus pelecehan seksual membuat anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti meminta pemerintah pusat untuk bisa menindak pelaku pelecehan seksual terhadap kaum perempuan.
- HIPMI dan Kadin Jateng Yakin Prabowo-Gibran Bisa Ciptakan 38 Juta Pengusaha
- Terancam Dipecat, DPC PDI-P Putuskan Bonar Tak Boleh Mengikuti Kegiatan Fraksi
- Jaga Hubungan Antar Pendukung Jokowi, Alasan Airlangga Temui Mega
Baca Juga
Detty, sapaan akrabnya, bahkan meminta hukuman yang cukup berat bagi para pelaku pelecehan seksual, bahkan menurutnya hukuman penjara belum bisa membuat pelaku jera. Pasalnya, perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual ini bisa mengalami trauma berkepanjangan, terlebih jika pasca kejadian pelecehan tidak didampingi oleh orang yang berkompeten.
"Saya akhir akhir ini kerap mendengar berita pelecehan seksual pada wanita yang terjadi di tempat pendidikan, apalagi di pondok pesantren. Ini jelas penistaan agama yang sesungguhnya. Ini sangat tragis," kata Detty, Rabu (22/12).
Dalam rangka memperingati hari Ibu yang jatuh pada hari ini, Detty menekankan seharusnya perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara. Jika hal tersebut di tekankan, maka pelecehan seksual akan kecil kemungkinannya terjadi.
"Kita sebagai wanita harus hati hati dan waspada ketika kenal seorang pria. Karena di semua kesempatan, kita dicari celah oleh pria untuk dilecehkan," bebernya.
Detty menghimbau kepada pemerintah untuk bisa lebih tegas dalam memberikan hukuman kepada pelaku pelecehan dan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.
"Kenapa sering terjadi? Karena hukuman di negara kita hukumnya belum kuat. Banyak wanita yang mengungkap pengalaman pelecehan seksualnya ke ranah hukumnya. Tapi akhirnya hukuman penjaranya nggak seberapa. Harus diakui, ini kenyataan," paparnya.
Dia menyebut, hukuman mati layak diberikan kepada pelaku pelecehan seksual. "Secara ekstrem, kalau pelaku pelecehan berani berbuat kepada satu wanita atau lebih dan berimbas pada masa depan wanita, maka pelaku pelecehan seksual tak layak hidup. Hukuman mati menurut saya bisa saja dan pas, kebiri apalagi juga pas. Pelaku pelecehan seksual tak layak hidup," pungkasnya.
- Dewan Harap Pemkot Bisa Jamin Keamanan Santri Mondok di Semarang
- Dewan Akan Sidak ke Sekolah Saat PTM Berlangsung