Densus 88 Mabes Polri Tangkap Warga Tambak Dalam Semarang Saat Sedang Belanja

Adik ipar korban saat menunjukan foto AT yang ditangkap Densus 88. foto: RMOL Jateng
Adik ipar korban saat menunjukan foto AT yang ditangkap Densus 88. foto: RMOL Jateng

Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap seorang warga Tambak Dalam Raya, Sawah Besar, Gayamsari, kota Semarang terkait dugaan tindak pidana terorisme. AT (46) ditangkap tanpa perlawanan saat mengantar istrinya belanja di Pasar Waru, Selasa (22/12/21) sekira pukul 07.30


Saat dikonfirmasi adik ipar AT yang bernama  Aza Rifki alias Arif (42) membenarkan penangkapan kakanya di pasar waru hari ini.  Menurutnya ada beberapa petugas Densus yang sudah mendatangi rumahnya paska penangkapan kakaknya. Mereka memberitau dan menujukan bukti surat perintah penangkapan terkait dugaan tindak terorisme. Namun perugas tidak menyebutkan secara detail terkait hal tersebut.

"Kakak saya ditangkap oleh beberapa orang menggunakan mobil Inova saat sedang mengantrakan istrinya di pasar waru. Bukti surat perintah penangkapan sudah dilihatkan kepada keluarga. Namun pihak Densus menyuruh menunggu 14 hari untuk nantinya bila terbukti akan diberikan surat penahanan,"Ungkap Arif saat dikonfirmasi RMOLJateng, Selasa (22/12/21).

Selain menangkap kakak iparnya, petugas juga sempat menggeledah rumah di Jalan Tambak Dalam Raya dan membawa barang bukti berupa hardisk dan flasdisk dan beberapa buku. Setelah itu petugas langsung membawa AT ke Jakarta.

Arif juga menyebut selama ini yang ia ketahui tentang kakaknya adalah seorang pedagang warung makan dan beraktifitas di rumah saja. Dengan penangkapan ini keluarga merasa terkejut karena merasa kakaknya tidak pernah kemana mana.

"Kita keluarga sangat kooperatif saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah. Harapan keluarga, semoga AT tidak teebukti bersalah atas dugaan tindak pidana terorisme," katanya.