Penyelewengan Dana Ummat, Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Batang Mengundurkan Diri 

Dugaan penyelewengan dana umat oleh oknum pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang berbuntut panjang.


Bupati Batang Wihaji mengatakan lima pimpinan Baznas Kabupaten Batang mengundurkan diri.

"Iya, semua pimpinan baznas mundur, saya baru terima suratnya dua hari lalu," katanya di komplek kantor Bupati, Kamis (16/9).

Politisi Golkar itu menyatakan akan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan pimpinan Baznas Kabupaten Batang.

Wihaji berharap plt pimpinan Baznas bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Terkait perkembangan dugaan penyelewengan, ia mengatakan belum tahu dan akan mengecek terlebih dahulu.

Di sisi lain, Kabagkesra Pemkab Batang, Yarsono menambahkan belum menerima secara resmi surat pengunduran diri tersebut.

Ia mengatakan jika surat resmi sudah sampai, maka pihaknya akan segera memproses SK Bupati terkait pengunduran diri, sekaligus mengangkat Plt.

"Untuk masalah ini, kami sudah konsultasi ke Baznas provinsi Jateng hingga pusat. Penunjukkan pelaksana tugas (plt) sekalipun tidak boleh dari lingkungan Aparatur Sipil Negara," tuturnya.

Mantan camat Bawang itu menyatakan untuk pencarian pimpinan Baznas butuh panitia seleksi yang terdiri atas pemkab Batang dan Kemenag.

"Aturannya memang pimpinan Baznas tidak boleh dari ASN," jelasnya.

Dugaan penyelewengan dana umat di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Batang muncul.

Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batang, Bambang Supriyanto, melalui Inspketur Pembantu Wilayah V, Imam Budiyono membenarkan peristiwa itu.

Pihaknya hanya sebatas memeriksa manajerialnya keuangan dan menemukan ketidaklengkapan laporan dari seorang oknum pengurus Baznas.

Hasil pemeriksaannya, pelaku yaitu oknum  pembantu bendahara atau pemegang khas dana zakat itu mengaku.

"Ia mengakui ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak terbukukan dengan jelas atau hilang,” jelasnya.

Pihaknya menerima laporan dugaan penyalahgunaan uang itu sekitar bulan April 2021 lalu dari pengurus Baznas juga.

Laporan itu didasari adanya kecurigaan dari sejumlah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada dibawah Baznas. 

Inspektorat tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan.