Tim Gabungan Bongkar Keberadaan Pabrik Narkoba Terbesar Di Jabar

Konferensi Pers Polda Jawa Barat Dan Polres Bogor Tentang Pembongkaran Pabrik Narkoba Terbesar di Jawa Barat. Dokumentasi
Konferensi Pers Polda Jawa Barat Dan Polres Bogor Tentang Pembongkaran Pabrik Narkoba Terbesar di Jawa Barat. Dokumentasi

Depok - Tim Gabungan Polda Jabar dan Polres Bogor berhasil membongkar keberadaan pabrik narkoba yang disinyalir terbesar di Jawa Barat. Hal ini diungkapkan oleh AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor pada Rabu (05/02).

Dari pabrik narkoba yang berkedok produsen tembakau sintetis ini ditemukan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah.

Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis atau sinte yang dikemas ke dalam 50 dus dengan berat masing-masing 20 kg.

"1 gramnya dihargai Rp350.000. Jadi barang bukti narkoba yang berhasil disita bernilai Rp350 miliar," kata AKPB Rio Wahyu Anggoro.

Selain barang bukti 1 ton tembakau sintetis, disita pula 20 jerigen berisi 282 liter cairan sintetis (MDMB Inaca).

Lokasi laboratorium narkoba tersembunyi (clandestine lab) dan berada di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Menurut Rio, agar aksinya tak terendus, pelaku sengaja memproduksi narkoba di permukiman warga.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah permukiman masyarakat. Dan yang menjadi motif dari para tersangka adalah karena faktor ekonomi," terangnya.

"Dari keseluruhan barang bukti yang disita, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa," tambahnya.

Dua tersangka ditangkap saat penggerebekan pada Senin (03/02). Keduanya, HP (34) dan AA (23) berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Polisi masih memburu 2 tersangka lain yang diduga sebagai pengendali pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Sentul ini. Polisi mengaku sudah mengantongi ciri-ciri dari kedua buron yang berinisial B dan E.

Karena perbuatannya, para tersangka akan dikenai Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.