Dewan Minta Pengembang Segera Serahkan PSU pada Pemkot Semarang

DPRD Kota Semarang meminta kepada para pengembang perumahan yang ada di Kota Semarang untuk bisa segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tentang penyerahan, penyediaan dan pengelolaan PSU kawasan perumahan, kawasan industri dan kawasan perdagangan. 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan jika Perda tersebut berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 tahun 2009 tentang mekanisme penyerahan PSU.

“Kita hari ini fokus pada penyerahan PSU kawasan Perumahan karena memang dalam Perda mengatur adanya pencatatan atau perencanaan dari pemerintah Kota dari sekian banyak perumahan yang ada di Semarang ini jadwal penyerahan PSUnya harus jelas. Jadi berapa luasnya, dimana letaknya,” kata Suharsono, Rabu (26/10).

Ia mengakui jika saat ini memang sudah banyak perumahan yang menyerahkan PSU ke Pemkot. Namun masih banyak juga yang belum menyerahkannya. Menurutnya masih ada pengembang yang khawatir jika mereka menyerahkan PSUnya pada Pemkot, nantinya pengelolaan fasum dan fasos tersebut akan kurang baik.

“Tapi kan ini tanggung jawab bersama, kalau sudah diserahkan ke Pemkot maka manfaat bagi Pemkot ini akan menambah aset dan manfaat bagi pengembang nanti pengelolaan PSU akan dikelola Pemkot mulai dari perbaikan jalan, saluran, persampahan, PJU termasuk lahan makam,” paparnya.

Ia menyampaikan jika selama ini masih banyak perumahan yang belum mempersiapkan dengan baik untuk lahan pemakaman. Bahkan hal tersebut banyak diadukan oleh masyarakat terkait ketidaksiapan lahan makam.

Ia juga mengatakan proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah juga harus dalam kondisi baik. Jika nanti di tengah jalan terjadi kerusakan, maka PSU yang telah serahkan akan dilakukan perbaikan oleh Pemkot. Namun jika pihak pengembang ingin ikut melakukan perbaikan juga tidak ada masalah.

“Kewajiban utama ketika PSU sudah diserahkan kepada Pemkot ya tentu kewajiban pindah ke Pemkot tapi jika pihak swasta ingin ikut merapikan ya tidak ada masalah,” tuturnya.

Ia meminta kepada Disperkim untuk bisa berkolaborasi dengan Dinas Penataan Ruang (Distaru) karena pihak Distarulah yang memiliki data luasan PSU masing-masing perumahan saat pengembangan mengajukan izin KRK.

“Kita minta ke dinas untuk melakukan sinkronisasi karena semua pengembang izin ke Dinas Tata Ruang untuk izin KRK dan sudah mencantumkan luasan PSU sehingga Distaru bersama Disperkim bisa berkolaborasi agar pencatatannya jelas agar bisa diketahui kapan PSU bisa diserahkan,” pungkasnya.