Di Batang, Cerai Bisa Diurus di Kecamatan

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang, Mursid menargetkan pengurusan berkas cerai bisa dilakukan di tingkat kecamatan. Hal itu dikatannya usai menandatangani nota kesepahaman dengan Pemkab Batang.


"Keunggulan kolaborasi ini, kami berencana akan membuka pendaftaran perkara maupun layanan di tingkat kecamatan," katanya di aula kantor Bupati Batang, Rabu (6/4).

Ia mengatakan akan membuat pilot projek untuk program pemberkasan perceraian terlebih dahulu. Harapannya, program itu bisa dilayani di seluruh kecamatan.

Tidak hanya itu, banyak layanan yang akan muncul dari kerjasama tersebut. Contohnya, dengan kerjasama dengan Disdukcapil,  masyarakat bisa mendapat KTP dan KK baru di pengadilan agama.

Bupati Batang Wihaji mengatakan MoU itu berkaitan dengan percepatan pelayanan. Contohnya, kerjasama terkait data administrasi kependudukan, semisal KTP, KK dan sebagainya.

Politisi Golkar menyebut kerjasama tidak akan melulu soal perceraian. Sebab, ranah PA juga meliputi dispensasi nikah, perkara warisan, wakaf tanah dan lainya.

"Nanti kerjasama juga berkaitan dengan instansi terkait," jelasnya.