Di tengah pelantikan anggota DPRD Kota Salatiga periode 2024-2029 tersiar informasi jika Bonar mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
- Dongkrak Publikasi Demi Kabupaten Yang Lebih Maju
- Infrastruktur Desa Tambakboyo Kian Membaik
- Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Boleh Gunakan Dana Desa
Baca Juga
DKKP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pelaporan Bonar adalah buntut dari ketidakpuasan anggota DPRD Salatiga periode sebelumnya yang gagal berlenggang kembali ke duduk sebagai anggota dewan terhormat meski suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Sidorejo, karena terganjal sistem Komandate yang diterapkan PDI-P di Pileg 2024-2029 lalu.
Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Secara singkat Yesaya hanya menyebutkan menghormati dan menghargai laporan tersebut.
Selebihnya ia menyatakan tidak bersedia berkomentar.
"Untuk yang lainnya no comment. Kami tengah menunggu pemanggilan sidang saja," ucap Yesaya Tiluata, Rabu (14/8).
Rekam Jejak
Sebelumnya, terdapat rekam jejak yang dicatat RMOLJATENG terkait tiga Calon Legislatif (Caleg) PDI-P Salatiga yang sempat dinyatakan Ketua DPC PDI-P Salatiga Dance Ishak Palit mengundurkan diri hingga pengurus PDI-P Salatiga menyerahkan nama-nama pengganti ke KPU Salatiga.
Tiga Caleg PDI-P Kota Salatiga dalam Pemilu 2024 ini versi KPU Salatiga sendiri unggul dalam perolehan suara.
Dance menyebutkan jika pengunduran diri dari tahapan Pemilu Legislatif 2024 itu sesuai aturan main partai.
"Ya betul (pengunduran diri tiga Caleg PDI-P yang unggul-red), namun semua telah sesuai aturan partai. Jadi semua Caleg ketika maju wajib menghormati dan taat Peraturan Partai (PP) No. 1 Tahun 2023," kata Dance Ishak Palit, Senin (01/04) kala itu.
Ia mengungkapkan, tiga Caleg yang mengundurkan diri itu seluruhnya berada di Dapil Sidorejo yakni Bonar Novi Priatmoko, Sarmin, dan Dian Purnamasari.
Dance memastikan, proses pengunduran diri sesuai aturan yang di keluarkan DPP PDI-P. Bahkan, sebelum bertarung, seluruh Caleg wajib mengikuti aturan DPP PDI-P dengan menandatangi kesepakatan.
Termasuk, dari awal menyelipkan klausula bersedia mengundurkan diri jika memang DPP PDI-P mengeluarkan sikap yang bersangkutan tidak dapat duduk di kursi DPRD meski pun unggul.
"Jadi, dalam PDI-P Caleg maju itu karena Partai yang memerintahkan. Bukan karena kemauan orang perorangan," pungkasnya.
Informasi didapat RMOLJATENG menyebutkan, bahwa ketiga Caleg ini dalam proses pertarungan di Pemilu lalu tidak mentaati aturan main. Dimana, mereka berburu suara di daerah yang bukan menjadi wilayah ampuan atau Sistem Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel yang diterapkan di Jawa Tengah bagi caleg atau kader PDI-P hingga berujung polemik.
Hal ini kembali dibenarkan Dance. Ia bahkan menyebutkan jika DPP PDI-P memiliki data jika wilayah ampuan lebih kecil dari data dikantongin KPU Salatiga.
"Seluruh Caleg PDI-P itu wajib merawat dan berjuang di daerah ampuan masing-masing. Itu sudah menjadi ketentuan," imbuhnya.
Sehingga, secara ketentuan jika tiga Caleg ini mengundurkan diri akan diganti nama yang ada di bawahnya.
Surat pengunduran diri ketiganya dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga pada Sabtu (30/3/2024).
Surat pengunduran tiga caleg Dapil Sidorejo tersebut ditandatangani di Kantor DPC PDI-P disaksikan Ketua DPC PDI-P Kota Salatiga, Dance Ishak Palit dan Sekretaris DPC PDI-P Kota, Salatiga Dian Purnamasari.
Sebelumnya, dua Caleg Dapil Sidorejo dengan perolehan suara tertinggi yakni Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin kala itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Salatiga.
Keduanya dalam Pileg 2024 juga mendapat suara terbanyak dari PDI-P Dapil Sidorejo sehingga berpotensi kembali menjabat, karena dari perhitungan mendapat dua kursi.
Tercatat, Bonar Novi Priatmoko mendapat 1.989 suara, Sarmin 1.440 suara, Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono 1.426 suara, Dian Purnamasari 1.403 suara, Laurens Adrian 1.313 suara.
Sebagai informasi, selain KPU Kota Salatiga yang diadukan ke DKPP juga terdapat beberapa Kabupaten di Jawa Tengah yakni Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo.
Hanya saja, dari penelusuran di https://dkpp.go.id disebutkan jika hasil verifikasi administrasi pengaduan Bonar tertanggal 17 Juni 2024 tertera keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
- Pekan Wirausaha Sragen-Karanganyar, Dorong Munculnya Inovasi Baru Untuk UMKM
- DRPD Jawa Tengah Optimalkan Pembangunan Daerah Berdampak Bagi Masyarakat
- Tindak Pidana Penipuan Tanah Kavling Dilimpahkan Kepada Kejari Karanganyar