Pelaksanaan Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karanganyar resmi ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB. Selama tiga hari dibuka mulai (27-29/8) hanya ada dua pasang Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) 2024 yang mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.
- Bawaslu Karanganyar Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024 di Pabrik Gula
- Kotak Suara Tiba, Pekan Depan KPU Batang Mulai Perakitan
- Bawaslu Purworejo ‘Bredel’ Ribuan APK Melanggar
Baca Juga
Kedua paslon tersebut adalah Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi yang mendaftar di hari kedua. Sementara pasangan Rober Christanto - Adhe Eliana mendaftar di hari terakhir.
Selama proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar menyiapkan empat tim untuk mengawasi tahapan tersebut.
Anggota Bawaslu, Dini Tri Winaryani mengatakan, tiap tim sudah dilengkapi dengan alat kerja pengawasan (AKP) untuk memastikan kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat pasangan calon.
"Tim akan dibagi dalam tiga hari sesuai jadwal pendaftaran, yaitu 27 – 29 Agustus 2024," jelasnya, Jumat (30/8).
Sedangkan di hari terakhir pendaftaran, pengawasan dibagi dua tim yang bertugas hingga pukul 23.59 WIB. Pengawasan dilaksanakan dengan turun langsung ke Sekretariat KPU dan online melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Bawaslu mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta partai atau gabungan partai pengusul mengikuti prosedur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Syarat calon yang harus dipenuhi misalnya soal legalisasi fotokopi ijazah terakhir, paling rendah tingkat SMA. Legalisasi ini harus sah, bukan scanning. Jika sekolah atau kampus sudah tutup, maka harus dimintakan legalisasi ke dinas atau kementerian yang berwenang,” papar Dini.
Selain itu, harus menyertakan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir.
Sementara persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi di antaranya, harus melampirkan Formulir Model B Persetujuan Parpol yang ditanda tangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai di tingkat pusat.
- Bawaslu Karanganyar Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024 di Pabrik Gula
- Kotak Suara Tiba, Pekan Depan KPU Batang Mulai Perakitan
- Ribuan Kader Hadiri Konsolidasi Gugus Tugas Pemenangan Rober-Adhe