Didampingi Bawaslu, KPU Karanganyar Klarifikasi ke PDIP Terkait Pengunduran Diri Caleg Terpilih

Daryono Ketua KPU Karanganyar. Dian Tanti/RMOLJateng
Daryono Ketua KPU Karanganyar. Dian Tanti/RMOLJateng

Komisioner KPU Karanganyar bersama Bawaslu Karanganyar menyambangi kantor DPC PDIP Karanganyar dan DPC PKB untuk mengklarifikasi terkait adanya surat pengunduran diri dari 3 calon anggota legislatif (caleg) terpilih.


Ketua KPU Karanganyar Daryono saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5) malam, membenarkan kedatangan tim KPU bertemu dengan ketua partai untuk melakukan klarifikasi. 

Yang mana, kata Daryono, sebelum penetapan caleg terpilih pada Kamis (2/5) kemarin, dari PDIP mengajukan surat pengunduran diri dua calegnya. 

"Benar, klarifikasi (pengunduran diri) telah dilakukan KPU sore tadi di kantor DPC PDIP," jelas Daryono. 

Ditambahkan Daryono, setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan dari partai menyetujui siapa caleg pengganti yang akan dilantik, baru kemudian dilakukan pleno oleh Komisioner KPU. 

"Setelah kita lakukan klarifikasi akan diplenokan oleh Komisioner KPU. Dimana nanti akan ada SK perubahan," lanjutnya 

Berdasarkan surat dinas KPU RI No. 663, dImana KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik bukan personalnya (caleg). Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik. 

"Pasca klarifikasi ini segera kami plenokan. Waktunya maksimal 14 hari terhitung sejak penetapan caleg terpilih, Kamis kemarin," imbuhnya.

Terpisah Ketua DPC PDI Karanganyar Bagus Selo menyatakan dari Komisioner KPU sudah melakukan klarifikasi sore tadi di kantor DPC PDIP. Bagus Selo bersama jajaran pengurus partai menemui tim komisioner KPU.  

Klarifikasi terkait pengunduran diri dua caleg atas nama Suprapto, Suyanto caleg DPRD terpilih. Termasuk juga surat pengunduran diri atas nama Anton Sugiyanto dari Dapil 1. Mereka terganjal aturan terkait sistem  Komandan Tempur (Komandan Te-red).

Bagus Selo tegaskan pihaknya tetap berpedoman pada  peraturan partai Nomor 1 Tahun 2023 yang  diterbitkan DPD PDIP Jawa Tengah juga diketahui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto.

"Sepanjang itu belum dicabut ya kita tetep berpedoman pada aturan yang berlaku," pungkasnya.