Komisioner KPU Karanganyar bersama Bawaslu Karanganyar menyambangi kantor DPC PDIP Karanganyar dan DPC PKB untuk mengklarifikasi terkait adanya surat pengunduran diri dari 3 calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
- KPU Karanganyar Lantik 531 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Syarat Dinilai Terlalu Berat, Jalur Independen di Karanganyar, Sepi Peminat
- Terancam Tak Dilantik, Suprapto: Saya Berjuang Pertahankan Hak Konstitusi yang Saya Miliki
Baca Juga
Ketua KPU Karanganyar Daryono saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5) malam, membenarkan kedatangan tim KPU bertemu dengan ketua partai untuk melakukan klarifikasi.
Yang mana, kata Daryono, sebelum penetapan caleg terpilih pada Kamis (2/5) kemarin, dari PDIP mengajukan surat pengunduran diri dua calegnya.
"Benar, klarifikasi (pengunduran diri) telah dilakukan KPU sore tadi di kantor DPC PDIP," jelas Daryono.
Ditambahkan Daryono, setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan dari partai menyetujui siapa caleg pengganti yang akan dilantik, baru kemudian dilakukan pleno oleh Komisioner KPU.
"Setelah kita lakukan klarifikasi akan diplenokan oleh Komisioner KPU. Dimana nanti akan ada SK perubahan," lanjutnya
Berdasarkan surat dinas KPU RI No. 663, dImana KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik bukan personalnya (caleg). Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik.
"Pasca klarifikasi ini segera kami plenokan. Waktunya maksimal 14 hari terhitung sejak penetapan caleg terpilih, Kamis kemarin," imbuhnya.
Terpisah Ketua DPC PDI Karanganyar Bagus Selo menyatakan dari Komisioner KPU sudah melakukan klarifikasi sore tadi di kantor DPC PDIP. Bagus Selo bersama jajaran pengurus partai menemui tim komisioner KPU.
Klarifikasi terkait pengunduran diri dua caleg atas nama Suprapto, Suyanto caleg DPRD terpilih. Termasuk juga surat pengunduran diri atas nama Anton Sugiyanto dari Dapil 1. Mereka terganjal aturan terkait sistem Komandan Tempur (Komandan Te-red).
Bagus Selo tegaskan pihaknya tetap berpedoman pada peraturan partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jawa Tengah juga diketahui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto.
"Sepanjang itu belum dicabut ya kita tetep berpedoman pada aturan yang berlaku," pungkasnya.
- Bupati Salurkan Bantuan Beras Baznas Sukoharjo Untuk Eks Karyawan Sritex
- Bupati Sukoharjo Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD
- Polsek Selo Dan Bhayangkari Gelar Santunan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama