Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, resmi menutup pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Minggu (12/5).
- KPU Jawa Tengah Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Jadwal Kemungkinan Mundur Sampai Maret
- Safari Subuh, Kapolres Purbalingga Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Demi Sukseskan Pilkada
- Pastikan Situasi Aman, Damai, Dan Kondusif Saat Pilkada
Baca Juga
Hingga pukul 23.59 WIB, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Karanganyar.
Padahal sebelumnya, KPU Karanganyar membuka penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Solo.
Ketua KPU Karanganyar Daryono menyatakan tidak adanya pendaftar calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan ini, maka seluruh proses dan mekanisme pencalonan ditutup.
"Sampai batas akhir, tidak bakal pasangan calon perseorangan yang meminta akses atau akun SILON dan yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024," jelasnya, Senin (13/5).
Sementara itu, Kiswadi Agus, salah satu warga Karanganyar yang di tahun 2018 berkeinginan untuk maju sebagai bakal calon bupati Karanganyar dari jalur independen menyatakan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi merupakan salah satu alasan jalur independen tidak diminati masyarakat.
"Saya pernah menanyakan syarat-syarat untuk maju sebagai calon independen pada Pilkada 2018 lalu. Ternyata sangat berat," paparnya.
Dirinya menyebut persyaratan Pilkada untuk jalur independen di tahun 2024 ini juga tidak berubah dengan pilkada sebelumnya.
Karena persyaratan dukungan yang cenderung memberatkan. Belum lagi biaya politik yang nantinya harus ditanggung calon independen.
Dimana persyaratan untuk maju di jalur independen harus menyertakan syarat dukungan KTP sebanyak 53.098 yang tersebar paling sedikit di 9 Kecamatan.
"Harus menyertakan KTP yang disertai surat dukungan bermatrai Rp. 10 ribu. Itu jumlahnya kan besar," jelas Kiswadi.
Dirinya berharap kedepannya persyaratan untuk calon independen lebih diberi kemudahan untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Terkadang kemunculan calon independen dalam pilkada justru memberi warna baru, dengan menghadirkan figur alternatif yang tidak diusung oleh partai politik. Yang benar-benar menjadi pilihan masyarakat.
"Harapannya agar lebih diperlonggar untuk syarat dukungan, termasuk diberi kesempatan sampaikan visi misinya," pungkasnya.
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- Hasil Pariwisata Di Watu Gambir, BUMDes Karang Sumbang Ratusan Juta ke PADes
- Bawaslu Sukoharjo Gait Pegiat Media Sosial Dalam Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024