Warga Kauman Barat V, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang, dikejutkan dengan sebuah rumah dipasangi garis polisi.
- Pria Pembawa Pedang ke Kantor Bupati Ditangkap, Alasannya Dapat Bisikan Gaib
- Polda Jateng Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Sembilan Warga Pesta Miras di Angkringan
Baca Juga
Dari informasi yang didapat, rumah tersebut dipasangi garis polisi usai digrebeg petugas gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa pada Kamis (1/5) malam. Diduga, rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan pil ekstasi.
Hampir semua warga tidak mengetahui penghuni rumah atau pun aktivitas yang dilakukan. Pasalnya, penghuni rumah yang baru mengontrak sepekan tersebut, keluar saat kampung sudah sepi.
"Baru seminggu sepertinya. Kami di sini juga belum kenal siapa yang ngontrak," ujar Rohmanto, salah seorang warga Rohmanto.
Hingga saat ini, rumah nomor V.10 tersebut, masih dipasangi garis polisi dan dijaga ketat sejumlah petugas kepolisian.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian.
- Bawa Sajam, Tiga Pemuda di Pati Diamankan Polisi
- Rektor Unisvet Semarang Pecat Pegawai Lecehkan Lima Mahasiswi
- Diduga Selingkuh, Dosen Polimarin Semarang Dipolisikan