Diduga Gelapkan Dana Bedah Rumah, Pejabat Pemkab Diamankan Polres Pemalang

Polres Pemalang mengamankan tersangka M atas dugaan tindak pidana penggelapan.


Polres Pemalang mengamankan tersangka M atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.

Tersangka M dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,†ungkap Kasat Reskrim, Senin (31/5)

Kasat Reskrim mengungkapkan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka M merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka F dan S.

Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka F dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,†jelasnya.

Penelusuran RMOLJateng, tersangka M adalah Mugiyatno yang saat ditangkap masih berstatus sebagai Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemalang.

Namun, setelah penangkapan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo langsung mencopotnya. [sth]