Polres Pemalang mengamankan tersangka M atas dugaan tindak pidana penggelapan.
- Pakar Tata Negara: Kasus BLBI Sebenarnya Sudah Selesai Secara Hukum
- Kesal Anaknya Tak Kunjung Pulang, Nenek di Banyumas Aniaya Cucu
- Polres Cilacap Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi
Baca Juga
Polres Pemalang mengamankan tersangka M atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.
Tersangka M dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,†ungkap Kasat Reskrim, Senin (31/5)
Kasat Reskrim mengungkapkan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka M merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka F dan S.
Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka F dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,†jelasnya.
Penelusuran RMOLJateng, tersangka M adalah Mugiyatno yang saat ditangkap masih berstatus sebagai Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemalang.
Namun, setelah penangkapan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo langsung mencopotnya. [sth]
- Jadi Sales Pil Koplo untuk Menutup Kebutuhan Ekonomi
- Kambuh, Tawuran Gangster di Semarang Utara Dini Hari Terekam CCTV, Polisi: Mudah Tangkap Para Pelaku
- Pesta Sabu, Empat Orang Diamankan Polisi