Polresta Banyumas menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Subroto pada Selasa (18/5/2021) dinihari.
- Teka-Teki Menghilangnya Dwi Terjawab, Dibunuh dan Dicor di Halaman Rumah Pacar
- Dugaan LO Kejati Untuk Tambang Ilegal Nikel di Sulteng, MAKI Lapor Jaksa Agung
- Dit Res Narkoba Polda Jateng Tangkap 353,99 Gram Sabu di Jepara
Baca Juga
Polresta Banyumas menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Subroto pada Selasa (18/5/2021) dinihari.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin (17/5/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP dan lebih subsider 335 KUHP.
"Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Subsidernya pemerasan dengan ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia. Lebih subsider memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan," kata Kasat Reskrim Kompol Berry dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya, sepekan lalu, Polresta Banyumas telah menetapkan Ketua GNPK Jateng Subroto alias Siswo Subroto alias Broto sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di Banyumas.
Kasat Reskrim mengungkapkan, sebetulnya penetapan sebagai tersangka sejak sepekan lalu.Dugaan pemerasan terhadap kades di Banyumas mencuat, setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen.
Selain itu, juga ada empat kades lainnya yang menjadi korban pemerasan. Dalam kasus tersebut, korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp 375 juta.
Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menakut-nakuti atau mengancam korban. Hal itu terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing desa yang menjadi sasaran.
"Kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Subroto akan diproses secara serius. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal-pasal lainnya. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,†tegas Kompol Berry.
- KPK Amankan Bukti Dokumen Dan Elektronik dari Penggeledahan Terkait Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo
- 1.598.090 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
- Alasan KPK Tetap Lelang Kain Kiswah Suryadharma Ali