Dit Res Narkoba Polda Jateng Tangkap 353,99 Gram Sabu di Jepara

Dua orang warga Jepara diringkus Dit Res Narkoba Polda Jateng di Wilayah Kabupaten Jepara, dengan barang bukti seberat 353,99 gram.


Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara. 

Dijelaskan Lutfi, setelah dilakukan penyidikkan oleh team Unit III Subdit 3, tersangka berinisial AL dan HD, keduanya beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, keduanya kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara, kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, Senin (8/11/2021).

Dari temuan team unit III subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Jateng, Lanjut Lutfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone, Timbangan Digital, Sim serta kartu ATM. 

"Dari Keterangan kedua pelaku, barang haram itu di dapat dari temannya inisial B dan saat ini masih DPO, kuta masih memburu DPO tersebut," ucap Lutfi.

Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami untuk pengembangan," pungkas Lutfi.