Sebanyak 1.598.090 batang rokok dari kegiatan penindakan barang kena cukai illegal dimusnahkan di Halaman Setda Kabupaten Magelang, Selasa (1/8).
- Dua Warga Banjarnegara Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Biosolar
- Masyarakat Kendal Diminta Berhati-Hati Terkait Peredaran Pertalite Palsu
- Mudah Dicokok Karena Terpantau CCTV Saat Beraksi
Baca Juga
"Sejumlah barang kena cukai yang dimusnahkan itu didapat dari hasil operasi penindakan tahun 2022 hingga 2023," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono.
Selain rokok, kata dia, 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris juga ikut dimusnahkan. Semua adalah hasil operasi di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo.
Dia menyebut nilai barang dimaksud mencapai Rp1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.268.217.976.
Imam mengatakan, secara detail modus operandi dalam penyebaran barang ilegal ini terus berkembang. Dahulu menggunakan truk sekarang diganti mobil pribadi sehingga untuk mengatasi perlu kerjasama dengan pemerintah daerah.
"Karena, wilayah ini sebenarnya bukan sebagai lokasi pemasaran melainkan lintasan," terangnya.
Dari temuan tersebut, pihak bea cukai berhasil mengamankan dua orang tersangka yang kini sudah proses P21. "Juga masih ada orang pelaku lagi yang berstatus DPO," imbuhnya.
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, edukasi bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan, menggunakan, mengedarkan atau memperjualbelikan barang-barang kena cukai ilegal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar mau melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan, mengetahui adanya barang-barang yang kena cukai ilegal ini agar dilakukan operasi, sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan," ajaknya, diwakili Sekda Adi Waryanto.
- Sadis, Bocah Dibawah Umur Tusuk dan Buang Temannya Sendiri di Sungai Serayu
- Diduga Berbuat Mesum Di Gubuk, Oknum Kades Digrebek Warga
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang