Taty Sunaryati (59), warga Sukasari, Bandung, Jawa Barat melaporkan Yanthy Iriyanty Firdaus selaku pemilik perusahaan perjalanan dan wisata, PT Adhy Tours And Travel lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
- Tiga Pelaku Gendam Modus Jual Beli Berlian Berhasil Diringkus Polisi
- Lagi, Seorang Perempuan Dipergoki Aborsi Di Kamar Kos Dengan Obat-obatan Di Semarang
- Ini Hasil Investigasi Tim Reskrim Polres dan Pelapor Terkait Dugaan Praktek Penjagalan Anjing di Sragen
Baca Juga
Pelaporan itu dilakukan Taty didampingi kuasa hukumnya, Martin Iskandar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu malam (19/6).
Laporan tersebut telah diterima pihak Polres Metro Bekasi dengan surat laporan Nomor LP/1253/K/VI/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Martin menjelaskan kliennya ditawarkan promo umrah senilai Rp15 juta, oleh Yanthy selaku pemilik perusahaan Adhy Tours, yang beralamat di Lt 1, Jalan Jenderal Sudirman, KM 31 Bekasi Barat, pada 5 Februari 2015 lalu.
Untuk mendapatkan promo tersebut kliennya diminta menyerahkan uang tambahan sebesar Rp6 juta, yang ditransfer lewat mobile banking.
Sesuai kesepakatan antara Yanthi dan kliennya, pemberangkatan akan dilaksanakan dua sampai tiga bulan, setelah uang pembayaran dilunasi.
"Setelah uang tunai senilai Rp15 juta dan ditambah Rp6 juta yang ditransfer, namun gagal berangkat umrah dan uang yang telah diserahkan itu tidak dikembalikan," ungkap Martin saat dihubungi, Rabu (20/6).
Ditambahkan Martin, saat pelaporan pihakya telah menyerahkan sejumlah bukti guna menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik agen perjalanan PT Adhy Tours And Travel.
"Kami juga menyerahkan sejumlah bukti berupa, kwitansi pembayaran dan bukti transfer mobile banking," tandas Martin.
- Polres Grobogan Tahan Lima Terduga Pelaku Penganiaya Anggota TNI
- Polisi Duga Pelaku Begal di Gayamsari Lebih dari Dua Orang
- KPK Kembalikan Rp 712 Miliar Rampasan dari Koruptor