Banyak dinamika yang terjadi di pusat hingga ke merembet ke daerah menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang tinggal hitungan dua bulan lagi. Karena itu, para pemimpin harus bertindak sebijak mungkin untuk menyikapi dinamika yang terjadi di tahun politik saat ini.
- Pikat Simpati Warga Pati, Cabup Sudewo : Pilih yang Berikan Bukti dan Bukan Sekadar Janji
- Pendaftaran Paslon Dinilai Krusial, Sekda Pati Soroti Etika Politik Paslon Bupati dan Wabup
Baca Juga
Rasa keprihatinan tersebut diungkapkan Penjabat (PJ) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, saat sosialisasi KPU terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024, di Amarilis Room Hotel New Merdeka, Sabtu malam (24/8).
“Kita bisa menjaga kondusifitas dan ketentramannya. Saya mengajak semua elemen untuk berkomitmen menjaga kondusifitas sebaik – baiknya serta menjaga iklim demokrasi," ujar Sujarwanto.
Tidak hanya menyoroti dinamika politik yang terjadi di Pati, Sujarwanto juga mengkritisi pentingnya pemahaman terkait peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Yakni tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
"Regulasi ini menjadi landasan hukum setiap aspek pencalonan mulai dari persyaratan calon, proses mendaftar, hingga mekanisme verifikasi sampai dengan penetapan calon", terangnya.
Ia berharap sosialisasi yang dilakukan KPU Pati, mampu memberikan pemahaman dan gambaran yang jelas mana saja yang harus dilakukan dan dihindari oleh para peserta Pilkada dalam proses pencalonan.
"Sehingga dalam memahami aturan ini, secara komprehensif kita dapat menghindari serta meminimalisir berbagai kendala maupun permasalahan teknis yang dimungkinkan dapat timbul dalam proses pencalonan", terangnya.
Penjabat Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko saat hadir dalam sosialisasi KPU terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Pati Supriyanto pun langsung merespon sejumlah hal penting yang dikhawatirkan PJ Bupati Pati menjelang Pilkada 27 November 2024.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa proses tahapan pendaftaran pencalonan dianggap krusial. Sebab banyak hal - hal sensitive, yang bisa dimanfaatkan untuk 'digoreng' maupun diolah sehingga menjadi sebuah temuan.
"Di tingkat pusat sempat terjadi gonjang - ganjing terkait hasil putusan Mahkamah Agung, kemudian dianulir lagi oleh putusan Mahkamah Konstituti (MK) dan beberapa hari sebelumnya hampir diubah oleh Badan Legislasi di DPR RI namun dibatalkan", terang Supriyanto.
Menurut Supriyanto, KPU RI masih bisa memiliki waktu sehari melakukan maraton untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 60 dan 70.
"Sikap kehati - hatian KPU RI itulah yang mendasari kami semua di jajaran KPU provinsi dan kabupaten dan kota di Indonesia pun turut berhati - hari khususnya dalam penentuan angka", imbuhnya.
Sesuai aturan yang ditetapkan oleh MK, kata Supriyanto, ada penentuan angka di angka 6,5 persen. Setelah itu, penentuan angka 6,5 persen ini penghitungannya dari mana, yaitu berasal dari jumlah surat suara sah.
“Sedangkan jumlah surat suara sah itu ada sebanyak 814.558. Nah, ini dicari angka 6,5 persennya dan ketemu angka 52.947 suara", ungkapnya.
Supriyanto mengakui penentuan hasil angka tersebut, telah melalui pertimbangan yang sangat matang dan penuh kehati - hatian. Karena itu, KPU Pati mengingatkan semua pihak turut menjaga kondusifitas, demi kelancaran penyelenggaraan Pemilukada 2024.
Untuk diketahui, KPU Pati menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024 di Amarilis Room Hotel New Merdeka, Sabtu malam (24/8).
Agenda sosialisasi tersebut dihadiri oleh Forkopimda Pati, Ketua KPU Pati dan jajaran, Bawaslu Pati, organisasi perangkat daerag terkait serta para perwakilan partai politik (politik).
- DPRD Pati Dalami Aduan Dugaan Pelanggaran Pengisian Perangkat Desa
- Apel Siaga Bencana Digelar, Peringatan Menjaga Ketenangan Masyarakat Pati
- 125 Desa di Pati Rekrut Perangkat Desa Baru