Dikhawatirkan Pemkab Rembang Hanya Mampu Bayar Gaji Tiga Bulan

Akibat Tambahan Ribuan PPPK
Penyerahan SK PPPK Tahun Lalu. Dokumentasi Yon Daryono/RMOLJawaTengah
Penyerahan SK PPPK Tahun Lalu. Dokumentasi Yon Daryono/RMOLJawaTengah

Rembang – Pengangkatan 2.953 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan keuangan daerah.

Dengan alokasi anggaran Tahun 2025 sekitar Rp54 miliar, pembayaran gaji diperkirakan hanya dapat bertahan selama tiga bulan.

Hal ini diungkapkan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang.

Ketua Komisi 4 DPRD Rembang, Muhammad Rofii menjelaskan, bahwa total anggaran belanja pegawai yang direncanakan tahun depan hanya sebesar Rp54 miliar.

Jumlah ini dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan gaji seluruh PPPK yang akan diangkat.

"Anggaran Rp54 miliar hanya cukup untuk membayar gaji selama tiga bulan. Ini menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan secara matang," ujar politikus PPP asal Sarang tersebut.

Anggota Komisi 4 DPRD Rembang, Puji Santoso, menambahkan bahwa untuk mengakomodir seluruh 2.953 formasi PPPK, anggaran yang dibutuhkan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Gaji satu PPPK sekitar Rp3.2 juta per bulan ditambah tunjangan menjadi Rp3.8 juta. Jika dikalikan jumlah formasi, total anggarannya sangat besar, bahkan bisa membebani keuangan daerah," ungkap Puji.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai aturan anggaran gaji pegawai hanya bisa dialokasikan maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini mempersulit pemenuhan kebutuhan gaji PPPK tanpa mengorbankan pos anggaran lain.

Sebagai solusi, Puji mengusulkan pengangkatan PPPK dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan kapasitas keuangan daerah.

"Tes seleksi tetap dilaksanakan, Nomor Induk Pegawai (NIP) juga diterbitkan. Namun, perjanjian kerjanya bisa diundur bertahap. Misalnya, beberapa diangkat pada 2026, sebagian lagi pada 2027. Sambil menunggu pegawai yang pensiun setiap tahunnya sekitar 300 orang," jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada APBD sekaligus memenuhi kebutuhan formasi pegawai tanpa mengorbankan stabilitas anggaran.

Puji menekankan pentingnya perencanaan keuangan yang matang agar rekrutmen PPPK tidak menjadi beban jangka panjang bagi APBD.

"Pemkan harus memprioritaskan efisiensi anggaran sambil mencari sumber pendanaan tambahan, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau alternatif lainnya," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin SH CN, ketika dikonfirmasi RMOLJateng, Kamis (21/11) menjelaskan bahwa untuk tahun pertama seluruh gaji PPPK bersumber dari APBN namanya Amart Dana Alokasi Umum (DAU). Baru tahun kedua memang menjadi tanggung jawab Pemkab atau APBD II.

"Memang ada kekawatiran, namun karena gaji untuk tahun pertama di tanggung APBN, maka kita masih ada waktu untuk mencari solusi untuk tahun kedua dan berikutnya. Doakan saja nanti ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk terus mendukung gaji PPPK tersebut," ungkap Fahrudin.

Dia menambahkan, solusi yang akan ditempuh antara lain menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK secara bertahap sesuai jumlah ASN yang purna tugas atau pensiun.

"Rata-rata ASN di lingkungan Pemkab Rembang yang pensiun 300 orang," pungkas Fahrudin.

Liputan tentang PPPK dapat dibaca dalam tautan berikut:

Ratusan Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK

Di Rembang Ada 1.732 Formasi, Pendaftaran PPPK Tahap II Segera Dibuka