Polresta Magelang mengkonfirmasi, Andriyani (50), jazadnya ditemukan di sebuah kolam di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Jumat (5/1), merupakan korban pembunuhan.
- Keluarga Darso Minta Kasusnya Segera Diselesaikan
- Kalapas Sukamiskin Terima Suap, Ditjen Pas Bantah Kebobolan
- Suyono, Teman Dekat Korban Mutilasi Jadi Tersangka
Baca Juga
Kapolresta Magelang KBP Mustofa menyebut tersangka pelakunya adalah S (44), suami korban. "Tersangka emosi karena dicaci-maki dan dibanding-bandingkan dengan lelaki lain," katanya, dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (09/01).
Mendampingi kapolresta, ada Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, dan Kasihumas AKP Prapta Susila.
Kapolresta memaparkan, kronologinya berawal kedatangan korban, dari Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, ke rumah tersangka S (44), di Desa Krasak, Kecamatan Salaman. Korban datang pada Kamis (15/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban menemui tersangka S untuk minta diantar ke rumah tukang pijat, Pak Man, di Dusun Kwiyu, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
"Saat datang korban marah-marah pada tersangka karena tidak bisa dihubungi lewat handphone. Tersangka pun menjelaskan alasan perihal handphone miliknya tidak bisa dihubungi," terang Kapolesta KBP Mustofa.
Namun, lanjut dia, sambil marah-marah korban memaksa untuk diantar ke tukang pijat saat itu juga. Bahkan korban mencaci-maki perihal tersangka cacat pada telinga sebelah kiri dan dianggap tidak perhatian.
"Selama perjalanan itu, korban terus mencaci maki dan membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami korban. Caci maki terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi tersangka. Dia menghentikan sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban," terang KBP Mustofa.
Tersangka mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor. Tersangka membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu korban dipanggul oleh tersangka karena berat korban diseret sejauh 20 meter.
"Sampai di kolam bekas tempat merendam bambu, tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun tanah. Setelah itu tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak," papar Kapolresta.
Pada, Senin (18/12), nak kandung korban datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya. Tersangka menjawab tidak tahu dan tidak pernah datang. Bahkan saat keluarga korban datang sore harinya dab menanyakan hal sama, tersangka tetap menjawab tidak tahu.
Merasa curiga terhadap tersangka, pihak keluarga korban melapor ke Polsek Kajoran atas hilangnya korban. Petugas Polsek Kajoran didukung Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah pada tersangka S.
Jumat (5/1), S ditangkap polisi dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukan lokasi jenazah korban. Setelah dilakukan olah TKP, dan jasad korban ditemukan lalu dievakuasi dan dibawa ke RSU Muntilan untuk keperluan autopsi.
Dalam kasus ini Tersangka S, dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 lima belas tahun.
"Atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta," pungkas Kapolresta Magelang KBP Mustofa.
- Pria Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dunia di Ruko Peterongan
- Polres Demak 'Gerebek' Balap Liar di Exit Tol, 18 Motor Jadi Barang Bukti
- Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara akan Sampaikan Nota Pembelaan