Polres Demak 'Gerebek' Balap Liar di Exit Tol, 18 Motor Jadi Barang Bukti

Polres Demak mengamankan para pelaku balap liar di Exit Tol Lingkar Demak, Minggu (22/9). Humas Polres Demak
Polres Demak mengamankan para pelaku balap liar di Exit Tol Lingkar Demak, Minggu (22/9). Humas Polres Demak

Sebanyak 18 unit kendaraan bermotor roda dua dan belasan pemuda, terpaksa digelandang ke Polres Demak dari Exit Tol Lingkar Demak pada Minggu (22/9) dini hari. Mereka digerebek lantaran akan melakukan aksi balap liar.


Usut punya usut, penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat via nomor layanan Polres Demak yang khusus menerima aduan soal gangguan ketertiban umum (Tibum).

Dari informasi yang diperoleh RMOLJateng, seorang warga, Poernomo, mengaku melaporkan adanya sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar di Exit Tol Lingkar Demak melalui nomor aduan Polres Demak.

"Saya bawa rombongan. Khawatir ada apa-apa, jadi saya lapor. Saya kira tidak ditindaklanjuti, tapi ternyata bukan lips service, langsung dilakukan penggerebekan," katanya.

Ia pun berterima kasih kepada Polres Demak karena langsung respon akan adanya laporan warga. "Terima kasih responnya. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga," pujinya.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Samapta Polres Demak AKP Wasito mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima laporan, melakukan pengecekan sesuai tempat yang diinformasikan.

“Kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor dari TKP tersebut, sepeda motor dan pelaku balap liar kami bawa ke Polres Demak,” ungkap Wasito.

Polres Demak akan meningkatkan kegiatan Kepolisian salah satunya dengan memperkuat patroli penertiban, untuk meminimalkan potensi balap liar.

Menurutnya, aksi balap liar yang dilakukan tersebut sangat meresahkan warga sekitar dan mengganggu para pengguna jalan. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.

Wasito menambahkan para pemilik belasan kendaraan bermotor tersebut akan diberikan pembinaan oleh petugas Polres Demak agar tidak terlibat lagi dalam aksi balap liar.

“Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta untuk dikembalikan dalam kondisi awal atau sesuai standar pabrik. Para pemilik kendaraan bermotor juga akan dikenakan sanksi tilang dalam jangka satu bulan,” pungkasnya.