Suyono, Teman Dekat Korban Mutilasi Jadi Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Penyidik Polres Sukoharjo menetapkan Suyono (50) warga Laweyan Solo sebagai pelaku pembunuhan sadis dengan cara mutilasi pada Rohmadi (51) warga Keprabon Solo.


Tidak butuh waktu lebih dari seminggu, penyidik Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku, pada Minggu (28/5/2023).

Kapolda Jateng Irjen Pol  Ahmad Lutfi memimpin langsung gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). 

Pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan sejumlah fakta dan bukti dalam kasus mutilasi tersebut, yakni pelaku Suyono merupakan teman kerja korban. Aksi sadis tersebut dilakukan pelaku di Toko Mebel Yanto, jalan Soekarno Solobaru Sukoharjo pada Jumat (19/5/2023) dini hari.

Adapun kronologi peristiwa tersebut diawali pada Rabu (17/5/2023) pelaku sudah merencanakan akan membunuh korban, dengan menyiapkan pipa besi. 

"Motif yang muncul dalam pembunuhan ini ada dendam lama," ungkap Kapolda.

Lalu pada Kamis (18/5/2023) pelaku meminjam sepeda motor korban untuk mengambil plastik laundry yang besar, yang nantinya digunakan sebagai pembungkus potongan tubuh korban. 

Jumat (19/5/2023) dinihari sekira pukul 01.00 wib korban dibunuh dengan dipukul pipa besi sebanyak 3 kali, hingga tidak bernyawa. Setelah dipastikan meninggal, korban memotong motong tubuh korban menjadi 6 bagian dengan golok sepanjang 30 cm, untuk memudahkan membuang jenasah. 

Lalu potongan tubuh tersebut dimasukkan dalam 4 plastik yang disiapkan lalu dibawa untuk dibuang di empat lokasi berbeda. Yakni jembatan ngasinan Kewarasan Grogol, jembatan Ngeblak Kusumodilagan Solo, sungai pringgolayan cemani Sukoharjo dan jembatan Ngruki Cemani Sukoharjo.

Pada Sabtu (20/5/2023) pelaku mendatangi anaknya pamit  pergi ke Sumatera dengan alasan mencari kerja. 

Untuk kronologi pengungkapan kasus, tim gabungan Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Ditreskrimum Polda Jateng bekerjasama. Diawali dengan mengungkap identitas korban dibantu tim INAFIS, Labfor dan Biddokkes Polda. Hingga hasilnya potongan tubuh korban identik 70 persen dengan Rohmadi warga Keprabon Solo.

"Penyidik memeriksa 21 saksi dan mengerucut pada saksi Suyono, didukung dengan bukti bukti yang ada. Pada hari Minggu (28/5/2023) pelaku ditangkap di dukuh Widororejo desa Makamhaji kecamatan Kartasura Sukoharjo," imbuh Kapolda.

Pelaku berhasil diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya, ia diamankan beserta sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Honda Beat milik korban, pipa besi, pisau pemotong, helm hitam, kaos milik pelaku dan celana jeans pelaku. 

"Pasal yang disangkakan 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," pungkas Kapolda.