Dinas Koperasi Salatiga telah menyebarkan surat himbauan untuk berhati-hati menyikapi pinjaman online (Pinjol) khusus ilegal, yang menjerat masyarakat.
- Kepala Koperasi Salatiga : Koperasi Modern Harus Satu Platform
- Adanya UU Cipta Kerja, Dinas Koperasi Salatiga Segera Kantongi Perda Pembentukan Koperasi Baru
Baca Juga
"Surat himbauan kami sebarkan ke RT RW sebagai upaya mengantisipasi jerat Pinjol," kata Kepala Dinas Koperasi Roch Hadi kepada wartawan, Rabu (13/10).
Surat himbauan, lanjut dia, sekaligus bentuk sosialisasi agar tidak gegabah berpaling ke Pinjol.
"Kita harapkan masyarakat agar waspada dan hati-hati untuk semua pinjaman yang sifatnya ilegal," paparnya.
Namun Roch Hadi menilai, masyarakat Salatiga saat ini sudah sangat cerdas. Justru ia menilai banyak masyarakat di tingkat Kabupaten khususnya di pedesaan yang terjerat Pinjol.
"Justru saat ini segmennya ke desa. Pinjol di kota besar sudah kecil. Untuk masyarakat Salatiga sendiri saat ini sudah banyak yang cerdas, ogah berurusan dengan Pinjol," ucapnya.
Ia pun menghimbau agar saat melakukan pinjaman untuk melihat, apakah berbadan hukum atau tidak. Serta, melihat apakah mengantongi izin OJK.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran menindak penyelenggara pinjaman online ilegal karena telah meresahkan.
- 14 Partai Pengusung Robby-Nina Siap Berdarah-darah
- Bunga dan William, 'Mas dan Mbak Duta Wisata Kota Salatiga 2024'
- Buntut Keluarnya Surat DPP, Bonar-Sarmin : Jika Tidak Menjalankan DPC PDI-P Salatiga-lah yang Membangkang