Santunan korban meninggal akibat Covid-19 dari Kementrian Sosial RI masih dibuka hingga kini.
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
- Operasi Patuh Candi 2023 Kembali Digelar di Wilayah Polres Karanganyar
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Minta Warga di Rumah Saja Saat Libur Nataru
Baca Juga
Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu jelang Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan tersangka AF alias T warga Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat.
"Dari tersangka kami mengamankan Sabu seberat 66,66 gram," katanya saat konfernsi pers, Kamis (24/12).
Ia mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Sebelumya, tersangka pernah masuk penjara pada 2007, 2012 dan 2015. Ia baru keluar setahun lalu.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Rohmat menambahkan
penangkapan dilakukan pada Selasa (22/12) pada pukul 23.00.
Aparat menemukan sabu seberat 66,6 gram di saku kanannya.
Sabu seberat itu merupakan sisa dari pembelian dari D yang mulanya 100 gram.
"Dengan modal Rp80 juta, tersangka memesan 100 gram sabu dengan sistem drop barang. Saat ini D masih dalam pengejaran," jelasnya.
Tersangka erencana menjuak barang haram itu senilai Rp1 juta per gramnya. Namun belum sempat laku, ia sudah dibekuk aparat.
"Belum sempat jual sudah ketangkap,†katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2,dan 112, UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Kompolnas Apresiasi Kesiapan Pengamanan Mudik dan Inovasi Valet Ride Polda Jateng
- Sehari Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Warga Salatiga Tak Indahkan Gerakan 'Satu Hari Di Rumah Saja'
- Sudaryono Beri Bantuan 30 Becak Listrik, Seorang Pengayuh Langsung Menangis