Pelajar yang melakukan pelanggaran bisa diberi sanksi sosial. Hal itu digagas oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jateng, Nur Hadi Amiyanto. Gagasan itu sudah diunggah di akun milik Nur Hadi, untuk survei.
- UIN Walisongo Larang Mahasiswa Gunakan Motor Saat KKN
- Wali Kota Semarang Dorong Gerakan Dengan Multiplier Economy
- Perpus Keliling Dengan Gerobak Listrik, Bantu Literasi Warga Hingga Pelosok Kampung Kota Solo
Baca Juga
"Jika anak-anak melanggar ketentuan sekolah seperti bolos, ketahuan minum minuman keras, dan lain sebagainya, apakah setuju jika mereka diberi sanksi hukuman kerja di panti sosial," katanya, Selasa (13/11).
Menurut Nur Hadi, tanggapan dari warganet sangat beragam. Dia melanjutkan, 83 persen setuju, 7 persen tidak setuju, dan 10 persen tidak terlalu menanggapi.
Nur Hadi menilai, pelanggar yang diberi sanksi bekerja di panti sosial, akan merasakan pentingnya menghargai orang lain. Menurutnya, hal itu akan melatih kesadaran sosial hingga sadar pentingnya menghormati orang tua dan guru.
Sanksi bisa diberikan selama tiga hari hingga seminggu. Agar pelajar yang melanggar dapat merasakannya dan belajar," imbuh dia.
Nur Hadi mencontohkan, siswa yang terlibat perkelahian, diajak untuk kerja sosial. Menurutnya, dengan sanksi merawat orang tua maka muncul rasa kemanusiaan.
Selain memberi sanksi sosial, gagasan ini lahir karena pihaknya sedang kekurangan tenaga pekerja di panti sosial juga terbatas.
"Di panti kami, jumlah penghuninya overload, tapi petugasnya kurang," pungkas dia.
- Awal Tahun 2024, UNS Diperkuat Empat Guru Besar Baru
- Hampir 100 Persen Pelajar Semarang Sudah Divaksin
- Polres Pemalang Periksa 136 Pendaftar Online Penerimaan Anggota