Dinsos Terus Gencarkan Operasi Gelandangan di Kota Semarang

Dinas Sosial (dinsos) Kota Semarang terus melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT) dan Perda Nomor 5 tahun 2017.


Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan, penegakan Perda tentang menjamurnya PGOT di Kota Semarang ini demi menjaga ketertiban umum.

Heroe menegaskan, penegakan Perda ini dilakukan karena sudah beberapa melihat langsung ke lapangan mendampingi Tim Penjangkauan Dinsos (TPD) dalam patroli PGOT yang juga melibatkan babimsa dan bhabinkamtibmas. 

"Penegakan Perda ini juga merupakan bagian dari visi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat," kata Heroe, Senin (13/6).

Ia juga menyampaikan dalam upaya menegakkan Perda ini juga harus mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terutama kegiatan pelatihan dan pembentukan organisasi sosial.

"Ini yang perlu kita tekankan, adanya PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), Karang Taruna, dan lain sebagainya ini sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat," bebernya.

Sementara untuk kegiatan pelatihan dinilai sebagai usaha pemerintah dalam memberikan bekal ketrampilan masyarakat untuk bisa berwirausaha. 

"Saat ini UMKM (usaha, mikro, kecil dan menengah) menjadi perhatian serius pemerintah, masyarakat harus dididik agar semakin kreatif di dunia industri modern seperti saat ini, dunia kerja sangat terbatas untuk menampung jumlah wisudawan yang lulus setiap tahun," ungkapnya.

Untuk itulah, pihaknya menekankan ada dua Perda yang harus terus disosialisasikan dan ditegakkan dengan baik. 

"Jika memberikan uang atau sumbangan kepada pengemis atau PGOT secara langsung di jalan bisa dikenai kurungan tiga bulan dan denda Rp1jt," ucapnya.

Sanksi yang diberikan, menurut Heroe merupakan bentuk tekanan yang mendidik, bagi pemberi sedekah maupun PGOT. Selain itu juga bertujuan agar fungsi alokasi dana bantuan lebih bermafaat.

"Bagi masyarakat yang ingin memberikan santunan/ bantuan bisa melalui Baznas Kota Semarang, yayasan sosial atau panti asuhan yang memiliki legalitas yang bisa menyalurkan secara tepat dan aman serta bisa memberikan laporan dan pertanggung jawabannya," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator TPD Kota Semarang, Dwi Supratiwi menambahkan, ada beberapa temuan kasus PGOT yang terjaring dalam patroli beberapa tahun belakangan ini. 

Misalnya dengan adanya pengemis yang punya rumah mewah dan lahan pertanian di desa, dan juga ada yang mampu membiayai anaknya hingga perguatan tinggi, dan sebagainya.

Selain itu, ada orangtua hidup telantar karena masa lalunya mengabaikan keluarga, depresi dan mengalami gangguan kejiwaan karena putus cinta dan sebagainya.

"Sebagai relawan Dinsos, ada banyak fenomena sosial yang bisa kami jadikan sebagai bahan pelajaran berharga," ucapnya.