Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Luhut: Kasus Covid-19 Turun, Mal Dibuka

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. / net
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. / net

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 kembali dilakukan perpanjangan oleh Presiden Joko Widodo. PPKM diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.


Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah catatan positif dari penerapan PPKM level ini.

"Sejak tanggal 2 sampai 9 Agustus, (PPKM) menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8).

Salah satunya, kata Luhut, adalah penurunan kasus positif Covid-19 yang mencapai 59 persen.

"Dari data yang didapat penurunan yang terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu, momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," terangnya.

Meski begitu, lanjutnya, angka kematian akibat pandemi masih fluktuatif walaupun berada dalam tren menurun.

"Selain jumlah kasus, kami juga melihat jumlah kematian di Jawa Bali semakin menurun meskipun kondisinya masih bisa dikatakan fluktuatif," pungkasnya.

Keputusan itu, kata Luhut, diambil Jokowi dalam Rapat Paripurna Kabinet yang digelar Senin sore (9/8).

"Atas arahan Bapak Presiden RI (Jokowi) maka PPKM Level empat (4), tiga (3) dan dua (2) di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus," ujar Luhut, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Luhut menambahkan, pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Uji coba dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas Luhut.

Mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.


Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujarnya.

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen. Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.