Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika yang melibatkan warga binaan Lapas Kelas 1 Semarang.
- Irjen Pol Ahmad Luthfi Dianugerahi Indonesia Most Inspiring and Valuable Figure 2024
- Kasus Narkoba Masih Dominasi Kriminalitas di Jateng
- Deklarasi Pemilu Damai, Kapolda: Kolaborasi Polisi dan Insan Pers Ciptakan Cooling System
Baca Juga
Dari pengungkapan ini Polisi berhasil menyita Uang tunai, kendaraan bermotor dan harta tidak bergerak yang ditaksir mencapai Rp 4 Miliar.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan tersangka yang ditangkap masing-masing Johan Wahyudi alias Koh Jo (43) dan kekasihnya Surya Ratnawati alias Fefe (30) keduanya warga Sragen, yang merupakan kekasih dari Johan. Fefe ini ditangkap lantaran rekeningnya digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkotika.
"Selama menjadi kekasih Johan, Fefe mendapatkan sebuah rumah mewah di Sragen, empat mobil dan tiga unit motor yang uang hasil pembelian tersebut berasal dari hasil penjualan narkotika dari kurun 2017 - 2021,"Ungkap Irjen Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Brigjen Abioso Seno Aji, dalam gelar perkara, Rabu (29/12).
Kapolda menyebut bahwa pengungkapan TPPU ini setelah dilakukan penangkapan terhadap Tomy Winanto pada Senin, 22 Maret 2021 di sebuah hotel kawasan Karanganyar Colomadu dengan barang bukti 18 gram Sabu. Sabu dari Tomy ini didapatkan dari Johan Wahyudi.
Setelau melakukan penangkapan perugas Ditresnarkoba Polda Jateng akhirnya menelisik dan menelusuri aliran dana penjualan Sabu ke salah satu rekening istrinya yang sudah meninggal dunia.
"Polisi bekerjasama dengan Lapas Kelas 1 Semarang untuk tetap melakukan penahanan terhadap Johan dan Fefe yang telah membantu memberikan rekening bank yang digunakan untuk transaksi Narkotika," imbuhnya
- DPD Geram Jateng Cegah Narkoba Lewat Lagu Dangdut
- Polres Blora Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Ratusan Juta
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes