Disbudpar Kota Semarang Tegaskan Tempat Hiburan Tidak Jual Minuman Alkohol Selama Ramadhan

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang menerapkan beberapa aturan terkait dengan jam operasional tempat hiburan di ibukota Provinsi Jawa Tengah ini.


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso mengatakan, pengaturan jam operasional tempat hiburan ini untuk menciptakan suasana kondusif dan menghormati umat Islam menjalani ibadah puasa. 

Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran dan telah ditandatangani oleh Wali Kota dengan Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan selama bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023. 

Wing menjelaskan, dalam surat tersebut dijabarkan bahwa seluruh usaha tempat hiburan ditutup mulai 21-22 Maret 2023. Kemudian selama bulan Ramadhan, jam operasional diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan bar mulai pukul 18.00-01.00 WIB. Sedangkan, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB. 

Sementara untuk panti pijat refleksi dan spa sehat buka mulai 10.00-22.00 WIB. Panti pijat buka mulai 15.00-22.00 WIB. Billiard buka mulai pukul 10.00-00.00 WIB. Sedangkan untuk Hari Raya Idul Fitri, seluruh tempat hiburan tutup mulai 20-24 April. 

"Jadi untuk menjaga pelaksanaan bulan suci Ramadhan, minuman beralkohol khususnya di tempat-tempat hiburan diharapkan tidak dijual terlebih dahulu," kata Wing, Selasa (21/3). 

Wing mengimbau, untuk tempat hiburan juga tetap mengantisipasi angka Covid-19 meningkat lagi. Untuk itu, di dalam tempat hiburan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia menjelaskan, jika ditemukan tempat hiburan melanggar aturan akan ada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan yustisi atau sidak.