Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama jajaran Satlantas Polrestabes Semarang dan petugas Dirjen Perhubungan Darat Terminal Tipe A Mangkang melakukan ramp check di Terminal Tipe A Mangkang.
- Yayasan Dharma Bakti Lestari Optimis Usulan Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional Diterima Pemerintah
- Polres Pemalang Kirim Terpal untuk Korban Gempa Cianjur
- Gubernur Ganjar Minta Tiga Kepala Daerah Ambil Momen Mudik untuk Optimalisasi Bandara JB Soedirman
Baca Juga
Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Semarang, Dede Bambang Hartono mengatakan, ada 10 armada bus yang dilakukan ramp check menjelang arus mudik Lebaran.
Dede mengatakan ada dua bus penumpang antar kota Provinsi (AKAP) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Alasannya, karena pada angkutan bus tersebut masih menggunakan pintu kanan sopir dan pintu darurat yang terhalang oleh kursi penumpang.
Pengecekan ramp check ini meliputi pengecekan rem, lampu dan keamanan lainnya yang ada di bus.
Selain itu juga dilakukan pengecekan keamanan lainnya seperti palu darurat, alat pemadam kebakaran ringan (apar) dan juga surat-surat kelengkapan seperti uji kir, STNK, dan SIM pengemudi.
"Pengecekan ini dilakukan untuk menyambut mudik Lebaran. Kita memeriksa kelayakan bus, surat untuk meminimalisir kecelakaan saat arus mudik," ucap Dede, Selasa (11/4).
Setelah dilakukan Ramp check, armada yang sudah lolos maka langsung ditempelkan stiker sebagai tanda layak jalan untuk angkutan mudik Lebaran.
"Sesuai aturan sudah tidak boleh ada pintu kanan pengemudi. Ada pula pintu darurat yang tertutup kursi penumpang. Jadi dua armada tidak kita loloskan," katanya.
Pihaknya meminta kepada pengusaha bus untuk bisa memilih sopir yang melayani armada mudik Lebaran yang benar-benar siap dan sehat jasmani maupun rohani.
Tak hanya itu, penumpang juga diminta untuk melaporkan kepada petugas jika dalam perjalanan, pengemudi mengemudikan bus secara ugal-ugalan.
Dede mengatakan jika kegiatan Ramp check ini akan terus dilakukan. Sementara dalam waktu dekat Dishub akan menyasar armada angkutan umum dalam kota di Terminal Cangkiran.
"Kita minta agar penumpang berani melapor, jika menemui pengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan penumpang," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Terminal Tipe A Mangkang, Reno Adi Pribadi mengatakan sesuai aturan yang ada, pemberian stiker Kementerian Perhubungan, merupakan tanda armada bus layak jalan dan siap digunakan untuk angkutan mudik.
Ia meminta kepada perusahaan bus bisa mengandangkan armada yang tidak layak jalan.
"Bus yang tidak layak jalan, atau tidak ada stiker tanda layak jalan tidak boleh digunakan angkutan mudik. Misalnya indikator yang membuat gagal bisa dibenahi, petugas akan siap melakukan pengecekan ulang," ucap Reno.
- Moeldoko Buka Sekolah Staf Presiden Angkatan II
- Menko Airlangga Minta Percepat Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19
- Boleh Berjualan, Pedagang Mi dan Bakso Harus Sudah Divaksin