Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memasang rambu larangan truk melintas di sepanjang Jalan Madukoro pasca kecelakaan hebat antara kereta api dengan truk di tengah perlintasan kereta api Madukoro.
- Ratusan Petugas Diturunkan Amankan Malam Pergantian Tahun Baru
- Dishub Bersihkan 800-an Titik Rambu Lalu Lintas di Kota Semarang
- Dishub Kota Semarang Targetkan Armada BRT 100 Persen Konversi ke Gas
Baca Juga
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P. Martanto menjelaskan, rambu-rambu mulai dari ujung ruas Jalan Madukoro, baik sisi utara maupun selatan sudah terpasang. Namun agar kejadian serupa tidak terulang lagi maka rambu dipasang lebih diperjelas lagi.
"Rambu kami pertebal dengan menambah jumlahnya, selain itu juga sudah ada pita penggadut atau pita kejut," kata Endro, Senin (24/7).
Dia menerangkan, Jalan Madukoro merupakan jalan penghubung dan bukan jalan utama terlebih bagi kendaraan besar. Endro menyebutkan, kendaraan besar lewat Jalan Arteri Yos Sudarso namun hingga saat ini masih banyak kendaraan besar melanggar.
"Makanya, kami pertegas lagi dengan penebalan rambu lalu lintas. Artinya, mulai kita pertegas kelas jalan sampai pembatasan maksimal sampai 8 ton. Kalau yang lain-lain jelas tidak boleh," tegasnya.
Endro menyebutkan, kendaraan besar tidak boleh melintas di Jalan Madukoro seperti kendaraan khusus, trailer dan lainnya.
Dishub menambahkan, delapan titik rambu larangan dan peringatan di sepanjang Jalan Madukoro. Ia menjelaskan, tidak akan menempatkan personel tambahan untuk menjaga di sekitar rambu.
"Saya yakin teman-teman yang melaksanakan tugas di palang pintu sebidang di madukoro ini yang tentunya akan selalu mendapat pengawasan atau asistensi dari kita. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Asal, seluruh pengguna jalan bisa bersama-sama saling mematuhi rambu lalu lintas," terangnya.
Endro menyebut, kecelakaan melibatkan kendaraan besar memang tidak hanya di perlintasan Madukoro saja namun sebelumnya juga sempat terjadi kecelakaan di Silayur. Kasus kecelakaan di Silayur karena kendaraan besar melanggar jam operasional melintas.
"Kalau ada pelanggaran pasti ada penindakan dari kepolisian. Kewenangan di kepolisian adalah menindak. Kalau kami di rambu-rambu lalu lintasnya," ungkapnya.
- Ratusan Petugas Diturunkan Amankan Malam Pergantian Tahun Baru
- Dishub Bersihkan 800-an Titik Rambu Lalu Lintas di Kota Semarang
- Dishub Kota Semarang Targetkan Armada BRT 100 Persen Konversi ke Gas