Terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto harus merelakan aset yaitu sebidang tanah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Seorang Petugas Parkir Di Tlogosari Dibacok Pembeli Yang Tak Terima Ditegur
- Ternyata Bukan Hanya Rumah Dirut PLN Yang Digeledah KPK
- Akun Medsos Provokasi Tawuran Gangster Di Semarang, Ditindak Polisi
Baca Juga
Tanah itu kemudian diperuntukkan untuk pembangunan jalur rel kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Penyerahan aset itu dilakukan unit kerja KPK karena mantan ketua DPR yang juga mantan ketum Golkar itu belum melunasi cicilan uang pengganti pidananya kepada negara.
"Diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi untuk tanah yang berlokasi di Jati Waringin terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (18/9).
Diketahui, per hari ini KPK telah menerima penyerahan aset sebidang tanah milik Setya Novanto yang diberikan istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Sebidang tanah tersebut terletak di Jakarta dan Bekasi. Untuk yang di Jakarta, lokasinya di Kelurahan Cipete. Sedangkan untuk tanah yang di Bekasi, lokasinya di Kelurahan Jati Waringin.
Total harga dari dua bidang tanah itu ditaksir mencapai Rp 13 miliar.
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian Telepon Genggam
- Polres Demak Tangkap Pelaku Utama Perampokan Sepeda Motor
- KPK Yakin Angin Prayitno Aji Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara