KPK Yakin Angin Prayitno Aji Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016-2019, Angin Prayitno Aji/Net
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016-2019, Angin Prayitno Aji/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Majelis Hakim akan memutuskan atau memvonis terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (3/2), terdakwa Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016-2019 akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dari seluruh fakta persidangan perkara ini, kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan Majelis Hakim sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitino A dkk dapat dinyatakan bersalah," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (3/2).

KPK berharap, Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim JPU karena paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extraordinary tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," pungkas Ali.

Angin sebelumnya dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada Selasa (11/1).

Selain itu, tim JPU juga melakukan tuntutan terhadap terdakwa Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.

Dadan dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Kedua terdakwa tersebut dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Pemberian uang tersebut patut diduga agar terdakwa Angin dan terdakwa Dadan beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016.

Selanjutnya, untuk wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016; dan wajib pajak PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.