KPK Tekankan Peran dalam Mengurangi Korupsi, Bukan Memberantas

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam workshop konten kreatif dan jurnalistik antikorupsi di Gradhika komplek kantor gubernur Jateng, Rabu (10/7). Umar Dani/RMOLJateng
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam workshop konten kreatif dan jurnalistik antikorupsi di Gradhika komplek kantor gubernur Jateng, Rabu (10/7). Umar Dani/RMOLJateng

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah menurunkan tingkat korupsi, bukan memberantasnya sepenuhnya.


Pernyataan ini disampaikan dalam Workshop Konten Kreatif dan Jurnalistik Antikorupsi yang digelar oleh KPK bekerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah Rabu (10/7).

Acara tersebut berlangsung di Gradhika, kompleks gedung kantor Gubernur Jawa Tengah, dan dihadiri oleh puluhan jurnalis dari Kota Semarang.

Ali Fikri menjelaskan bahwa selama 21 tahun berdiri, KPK masih menghadapi tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi.

 "Prinsipnya, ketika ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK akan menetapkan sebagai tersangka. Konteksnya adalah penyelenggara negara, bisa Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai tingkat Kelurahan, sepanjang cukup alat bukti dalam peristiwa pidana," terang Ali Fikri.

Dalam sesi tanya jawab, Ali Fikri menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kendala yang berarti dalam penanganan perkara 21 pejabat Pemkot Semarang yang telah diperiksa. Namun, ia tidak dapat memberikan kepastian kapan hasil penyelidikan tersebut akan diumumkan kepada publik.

Sementara itu, Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang (FPAKS) mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan 21 pejabat Pemkot Semarang yang terkait dugaan korupsi jual beli proyek, jabatan, dan pajak daerah.

Koordinator FPAKS, Piton Prihantoro, menilai Kota Semarang dalam keadaan tidak baik-baik saja karena ketidakjelasan status hukum dari pemeriksaan tersebut sejak awal tahun 2024.

“Kami meminta KPK segera memberikan rencana tindak lanjut terkait pemeriksaan 21 pejabat OPD Kota Semarang, hingga didapatkan penetapan tersangka dari perilaku korupsi para pejabat tersebut,” ujar Piton dalam jumpa pers di Kota Semarang.

Sebagai langkah konkret, FPAKS akan mengirimkan surat desakan kepada KPK untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus ini, mengingat pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penegakan keadilan antikorupsi di Indonesia.