Sejumlah pihak menyoroti berdirinya dua unit Videotron di lokasi strategis jalan Slamet Riyadi Solo, yakni didepan KFC dan Gladag.
- Walikota Semarang Harap Seleksi CPNS Pemkot Semarang Tertib Prokes
- 10 Tahun Tak Dapatkan Perbaikan, Anggota DPRD Perbaiki Jalan Dengan Kocek Pribadi
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ngamuk, BBWSBS Abaikan Abrasi Bengawan Solo
Baca Juga
Sejumlah video viral di media sosial, yakni saat petugas yang melakukan patroli penertiban jam operasional saat PPKM Kabupaten Sukoharjo, mendapatkan protes dari salah seorang pedagang, Rabu (13/1) malam.
Lebih heboh lagi karena dalam video yang diunggah di grub Facebook, Instagram maupun Whatsapp itu juga memperlihatkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya ikut turun tangan dan berdebat dengan pedagang.
"Kami sudah tutup pak, kursi sudah di angkat, tinggal melayani Gojek dibawa pulang, kenapa tidak boleh dan dipaksa tutup," kata Abel, pengelola warung sate kambing Marki Food Centre, di Citywalk, Dompilan, Sukoharjo.
Pedagang minta Pemkab Sukoharjo, merevisi pembatasan jam operasional seperti yang tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.
Menurut Abel, dalam protes itu dia ingin Pemkab Sukoharjo dapat menerapkan aturan seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun Pemkab Wonogiri, yang tetap membolehkan berjualan dengan prokes yang ketat.
"Sekarang kami buka dari pukul 12.00 WIB, sementara jam ramainya itu jam 18.00 WIB keatas. Dan kami siap menerapkan protokol kesehatan, kursi cuma 25 persen, banyak yang beli dibawa pulang," ungkap Abel.
"Ketika kami sampaikan langsung, malah pak Wardoyo keluar omongan kami suruh pindah ke Solo atau Wonogiri," ucapnya.
Selain itu, dalam aturan jam malam selama PPKM tanggal 11-25 Januari ini, pedagang juga tidak mendapatkan kompensasi.
"Aturan dari Kemendagri itu kan setahu saya, buka sampai jam 19.00 WIB hanya pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, kalau kuliner masih boleh. Dengan maksimal 25 persen atau dari Sukoharjo 50 persen dengan protkes," kata dia.
Sehingga, dengan memperhatikan pelaku usaha kecil, dia berharap Pemkab Sukoharjo dapat mengambil kebijakan yang prorakyat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Sukoharjo ketat melaksanakan PPKM berupa pembatasan aktivitas usaha kuliner yang dilarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Sekda Sukoharjo Budi Santoso, aturan PPKM Sukoharjo itu memuat beragam aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa untuk menghambat laju persebaran pandemi Covid-19.
Budi mengaku memahami kondisi yang dirasakan para pelaku usaha. Namun, mereka juga harus memprioritaskan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Saya berharap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mampu menekan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien positif," ucapnya.
- Demak Launching Layanan Antar Jemput Pasien dan Jenazah
- Cegah DBD, Rutan Salatiga Difogging
- MAJT di Magelang Bisa Buka Simpul Perekonomian Baru