Meski telah dilakukan penilangan terhadap beberapa kendaraan besar yang melalui jalan Danyang - Kuwu oleh Polres Grobogan. Hingga saat ini masih banyak kendaraan besar berlalu lalang di jalan kabupaten tersebut.
- Iduladha 2024, LAZiS Jateng Kirim Daging Kurban ke Palestina
- Arus Balik Jalur Pantura Batang Ramai Lancar
- Tukimin, Secuil Kisah Dibalik Hingar Bingar Kota Atlas
Baca Juga
Bandelnya para pengendara mobil besar diduga karena tak ada rambu yang di perempatan Danyang Purwodadi dan di Banjarsari Kradenan.
Dikhawatirkan, jika terus dilalui kendaraan besar, hasil bangunan dijalan kelas 3 tersebut tak bisa bertahan lama.
Terkait rambu larangan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan Mundakar mengatakan untuk pemasangan rambu-rambu larangan memerlukan biaya, sementara pihak dinas tidak menganggarkan untuk pemasangan rambu tersebut.
"Pembuatan dan pemasangan rambu kan perlu biaya, sedangkan di dishub tidak ada anggaran," ungkapnya, Rabu (15/11).
Dia mengatakan, seharusnya pemasangan rambu dianggarkan langsung oleh dinas PUPR selaku pengelola pembangunan jalan kabupaten, sehingga jalan yang sudah dibangun awet.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Grobogan Een Endarto mengatakan, untuk pembangunan jalan kabupaten memang merupakan tanggungjawab PUPR tapi untuk rambu-rambu kewenangan dishub.
"Untuk rambu -rambu ketika ada pekerjaan pembangunan jalan tanggungjawab kita, namun untuk rambu lalu lintas ranah dishub," ujarnya.
Dia menambahkan, paling berbahaya ketika kendaraan besar dipaksakan masuk ke jalan tersebut, kekuatan jembatan dikhawatirkan tidak memadahi.
"Jembatan kan memiliki kapasitas maksimal tonase, jika itu dilanggar bisa berakibat fatal," imbuhnya.
- Masa Jabatan 232 Kades se-Kabupaten Resmi Diperpanjang, Dua Tertunda
- Setyo Dan Imron Agendakan Tarling Untuk Sosialisasikan Program Selama Ramadan
- Apresiasi Dan Penghargaan Di Hari Guru Nasional