Masa jabatan 232 kepala desa (Kades) di Kabupaten Batang resmi diperpanjang dua tahun. Penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades itu dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Batang.
- Wabub Purbalingga: Kreativitas dan Sinergi, Kunci Kemajuan Purbalingga
- Kades Krandegan Dwinanto Luncurkan Chatbot AI Untuk Peningkatan Layanan Publik
- Kades Ditahan Di Rutan, Desa Sendangmulyo Tunjuk Plt Kades
Baca Juga
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanto menyebut jumlah desa di Kabupaten Batang mencapai 239 desa. Ada lima desa yang tidak masuk perpanjangan. Sebab kelimanya saat ini dijabat penjabat kades.
"Ada dua Kades yang kita tunda perpanjangannya karena masih ada prosedur administrasi yang kita laksanakan," katanya dalam sambutan, Kamis (13/6).
Pada masa jabatan sebelumnya, masa jabatan kepala desa mencapai enam tahun. Kini, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Kades yang mendapatkan perpanjangan terdiri atas Kades periode jabatan 2019-2025 berjumlah 198 orang, masa jabatan 2022-2028 sebanyak 32 Kades, dan masa jabatan 2023-2029 sebanyak 3 Kades.
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyerahkan surat keputusan (SK) secara simbolis di Pendopo Pemkab.
Ia mengingatkan para kepala desa untuk selalu melibatkan masyarakat dalam setiap perencanaan program dan kegiatan.
"Ajak masyarakat berembuk, minta saran dan masukan dari para tokoh desa, serta libatkan RT sebagai kepanjangan tangan dari kepala desa," tambahnya.
Lani juga menyoroti masalah kemiskinan ekstrem dan stunting yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Batang. Kabupaten Batang masih memiliki 0,39% warga yang masih miskin ekstrem.
"Saya titipkan kepada Bapak Ibu semua untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini. Tahun 2024 Indonesia harus sudah Zero kemiskinan ekstrem," ujarnya.
- Pilot Project Quick Wins: Tamasya Jadi Harapan Baru Cegah Stunting Di Kawasan Industri
- Jelang Pemberangkatan Calhaj, Bupati Batang Beri Wejangan Khusus
- Tanggap Darurat, Pelajar SMABAH Ikuti Simulasi Penanganan Kebakaran