Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng enggan mengomentari putusan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi terhadap mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
- Hari Terakhir Kampanye, Relawan JARITANGAN Bergabung Dengan Ribuan Relawan Lain Merahkan Kota Solo
- Pendeta Izak Y. M. Lattu, Ph.D: Sosok Visioner UKSW Menginspirasi Dunia Akademik
- Demokrat Tetap Tawarkan AHY Untuk 2019
Baca Juga
"Itu mantan ketua umum saya, jadi bukan bagian saya untuk mengomentari itu. Cari yang lain saja," ujar Mekeng di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Terus didesak, Mekeng mengingatkan wartawan bahwa dirinya punya hak privasi.
"Tolong kalian bisa hargai privasi saya," kata Mekeng sembari berlalu.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Setya Novanto karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta atau diganti tiga bulan kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Nama Mekeng sendiri disebut-sebut terlibat dalam kasus yang menjerat Novanto ini.
- Tugas KPPS Disabilitas Sesuai Tupoksi, Ketua KPU Salatiga: Prinsip Tidak Ada Keistimewaan
- Gerindra Godok 9 Nama Dari PKS Dan 4 Kader PAN
- Prabowo Ajak Relawan Bentuk Rumah Djoeang Di Setiap Daerah