Anggota dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Salatiga ada juga yang menyandang disabilitas.
- Asfirla 'Bogi' Harisanto Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat
- Prabowo-Gibran, Pasangan Impian Maruarar Sirait untuk Lanjutkan Estafet Jokowi
- Tim Hukum AMIN Ajukan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Jateng ke Bawaslu RI
Baca Juga
Meski demikian tidak ada keistimewaan bagi anggota/Ketua KPPS penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata, Minggu (27/1) pukul 13.00 WIB.
Yesaya menjelaskan untuk tahun ini memang ada anggota/ Ketua KPPS yang merupakan penyandang disabilitas namun ia belum hafal angkanya.
"Untuk anggota difabel atau disabilitas yang terlibat untuk angka persisnya saya tidak begitu paham, tapi memang ada. Seperti apa mekanismenya itu akan diatur oleh masing-masing KPPS di setiap TPS," ungkap dia.
Untuk perannya, apakah menjadi KPS 1, 2 hingga ke 7 soal pembagian tugasnya didapatkan saat bimbingan teknis.
"Tentu kita juga melihat situasi, tetapi secara hak, teman-teman penyandang disabilitas itu memiliki hak sebagai penyelenggara Pemilu dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terangnya.
Sebetulnya, lanjut dia, tidak ada keistimewaan tugas atau perlakuan bagi anggota/ Ketua KPPS.
Semua yang berkaitan dengan tupoksi serta kewajiban dan wewenang yang ada di TPS harus dilaksanakan.
"Dan ini semua harus dilaksanakan oleh setiap anggota/ Ketua KPPS, sehingga tidak ada keistimewaan," imbuhnya.
Ia berharap, seluruh KPPS akan menjadi ujung tombak dan menjaga kemurnian suara Pemilu 2024 di Salatiga.
Seperti diketahui, sebanyak 4.564 anggota KPPS Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Salatiga dilantik pada Kamis (25/1) lalu.
- Kadin Batang Dukung Irjen Pol Ahmad Lutfhi Maju di Pilgub Jateng 2024
- Harus Diakui, Poros Jokowi Sudah Lebih Siap
- Kota Solo Terima Jatah 2900 Paket Beras Bergambar Puan Maharani