Diterpa Pembatasan, Pajak Sektor Hiburan Baru Capai 11 Persen

Ilustrasi
Ilustrasi

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang beberapa kali diberlakukan pada tahun 2021 memang berimbas pada banyak sektor termasuk sektor pajak.


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, mencatat hingga bulan November 2021, pajak hiburan yang masuk ke Pemkot Semarang baru di angka 11 persen.

Kabid Pajak Daerah II, Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan capaian ini jelas masih jauh dari target yang ingin diraih oleh Pemerintah Kota Semarang. 

Target yang dipatok untuk pajak hiburan adalah Rp 66 Miliar dan hingga saat ini baru terealisasi sekitar Rp7 Miliar.

Tidak dipungkiri, sektor hiburan memang menjadi sektor yang paling besar menerima dampak pandemi dengan penerapan PPKM ini. 

Elly menyadari, geliat hiburan Kota Semarang memang sempat mati suri dengan adanya PPKM, namun pihaknya tetap menghimbau untuk pelaku usaha hiburan tetap bisa membayarkan pajak meski sektor hiburan sedang lesu.

"Hal ini karena banyak kebijakan yang kemarin diterapkan yakni adanya banyak pembatasan, misalnya insidentil tidak ada, konser tidak pernah dilakukan bahkan penutupan penutupan operasional tempat hiburan di sepanjang 2021 tercatat ada beberapa kali," kata Elly, kepada RMOLJateng, Kamis (2/12).

Meski masih sangat jauh dari target, Elly menargetkan hingga akhir tahun 2021 yang masih tersisa satu bulan, pihaknya mematok pemasukan pajak hiburan hingga 15 persen dari target yang telah ditentukan. 

Pihaknya yakin, angka tersebut bisa terpenuhi, pasalnya sudah tiga bulan terakhir dunia hiburan Kota Semarang sudah mulai mendapat kelonggaran seiring dengan masuknya Kota Semarang dalam PPKM Level 1.

"Kali ini memang sektor hiburan baru menggeliat lagi dan kita kejar peningkatannya di 3 bulan terakhir. Himbauan kami terhadap pengusaha hiburan, protokol kesehatan  harus tetap ketat apalagi nanti di akhir tahun juga ada PPKM Level 3, tapi Pemerintah masih tetap memberikan kelonggaran melalui Perwal dan ini bukti dukungan pemerintah sangat tinggi untuk itu kita saling bergerak bersama, saling timbal balik, pajak juga harus tetap dibayarkan secara transparan," jelasnya.

Bapenda, lanjut Elly, masih terus melakukan sosialisasi untuk terus mengingatkan pengusaha hiburan tetap patuh membayar pajak hiburan.

Pihaknya juga akan melakukan pembinaan pengawasan di lapangan terhadap pelaku usaha hiburan. Pihaknya berharap tidak ada pelaku usaha hiburan yang justru memanfaatkan momen PPKM Level 3 saat libur Nataru nanti untuk tidak membayar pajaknya.

"Kalau ada yang memanfaatkan momen PPKM Level 3 besok sebagai alasan memanipulasi pajak, maka akan kita tindak," tegasnya.

Elly meyakini, adanya PPKM Level 3 saat Nataru, paling tidak memang akan berpengaruh terhadap pemasukan dunia hiburan. 

Namun, pihaknya akan terus mengawasi pembayaran pajaknya, karena sektor hiburan akan tetap diberi kelonggaran hingga 50 persen.

"Jadi masih bisa berjalan walaupun tidak optimal tapi harapannya pengawasannya tetap ketat. Sampai akhir tahun ini ya kita upayakan sampai angka 15 persen tapi nanti kita kejar di sektor lain," pungkasnya.