Ditetapkan Tersangka, Windari Dinonaktifkan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, Windari Rochmawati resmi dinonaktifkan dari jabatannya.


Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Heri Santoso, membenarkan hal tersebut saat dihubungi, Kamis (8/3). Heri juga menyebutkan, jabatan Windari telah digantikan oleh Plh. Latif.

"Ditunjuk plh, pada 7 Maret kemarin. Saat ini Windari belum dipecat, hanya masih nonaktif. Kami tunggu perkembangan perkara ini," imbuh dia.

Disinggung mengenai status Kepala BPN Semarang, Heri mengatakan jika Sriyono masih aktif menjabat. Meski demikian, dia tidak bisa mengungkap lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Sudah kembali bekerja kemarin. Masih aktif, dan menjabat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Windari Rochmawati ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pungli di kantor BPN Semarang. Dia ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Semarang saat kedapatan menerima amplop dari seseorang berinisial M. Saat diperiksa ditempat, di laci kerja Windari ditemukan 9 amplop berisi uang.

Penyidik Kejari Semarang dalam pemeriksaannya berhasil mengamankan uang sekira Rp. 600 juta. Uang tersebut didapat dari 225 amplop, tas tersangka, mobil, dan penggeledahan di kosan Windari. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas wanita, Bulu, Semarang untuk 20 hari ke depan.