Ditlantas Polda Jateng Hentikan Tiga Kendaraan Berstiker J-14 Di Bajarnegara Dan Grobogan

Petugas kepolisian menghentikan travel dan mobil pribadi yang menggunakan stiker J1-4 Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara di perbatasan kabupaten/ kota di Jawa Tengah.


Penelusuran dilakukan dan diketahui bahwa stiker didapatkan di daerah Jawa Barat dan Jakarta. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengungkapakan, bawa hari Sabtu (7/8) lalu menghentikan tiga kendaraan berstiker tersebut yaitu satu di Grobogan dan dua di Banjarnegara. 

"Langsung kita lakukan penyelidikan terkait adanya travel gelap yang menempel stiker J1-4 yang bertuliskan Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara di Kabupaten Grobogan dan Banjarnegara," kata Rudy di kantornya, Selasa (10/8). 

Dari pengakuan pemilik travel yang merupakan warga Jawa Tengah, diketahui mereka diminta membayar Rp300 ribu untuk bergabung dalam paguyuban dan kemudian mendapatkan stiker tersebut. 

Dari penggalian informasi didapat keterangan bahwa, pemilik stiker itu beralamat di kawasan Duren Sawit Jakarta dan rumah makan Nusantara di Subang Jawa Barat.

"Jadi informasi yang masuk, masuk paguyuban bayar Rp300 ribu dengan harapan setiap penyekatan bebas. Masuknya pada saat berada di rumah makan Nusantara di Subang," tandasnya. 

Maka koordinasi dilakukan antar Polda karena di Jawa Tengah hanya kedapatan pemakai stikernya saja. Ia menegaskan stiker tersebut seolah tidak menghargai petugas yang menjaga penyekatan selama ini karena seolah mendapat prioritas.

"Seolah berkuasa di jalan raya dan tidak menghargai petugas yang berjibaku sekian lama di penyekatan di Jateng. Ini sudah kasih imbauan ke masing-masing kendaraan dan travel agar copot stiker itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu heboh stiker anti PPKM alias anti putar balik saat PPKM. Stiker itu mencatut tiga lembaga pemerintah sekaligus, yakni TNI, Polri, dan Dishub. Dalam stiker terdapat gambar jangkar, dua buah sayap dan sebuah tulisan nusantara yang jika boleh diartikan stiker tersebut bisa digunakan di seluruh Indonesia.

Stiker tersebut juga ikut menyelipkan nomor yang sebagai petanda dari kepemilikan stiker tersebut, yakni J1-4. Kepolisian Republik Indonesia menjawab bahwa stiker anti putar balik saat PPKM tidaklah benar dan tetap dilakukan penindakan jika ada pelanggaran.