Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkap tindakan pidana perbankan dan pencucian KSP GMG dengan kerugian Rp16 miliar saat rilis ungkap kasus di Ruang Serba Guna Ditreskrimsus Polda Jateng, Kawasan Banyumanik Semarang, Senin (10/10).
- Vaksinasi di Pesantren Al-Itqon Semarang
- Peringatan HUT ke-76 TNI
- Kejuaraan Nasional Pencak Silat Cempaka Putih Dimulai Di Semarang
Baca Juga
AH (45) warga Kudus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group beroperasi di Kabupaten Kudus ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng, atas laporan sembilan nasabah KSP GMG. Tersangka AH melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang dari 2.601 nasabah dengan kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp16 miliar.
- Sertifikat Hak Cipta Ki Narto Sabdo
- Magelang: Menavigasi Kali Elo Dengan Arung Jeram Sebagai Peringatan Hari Buruh Internasional Atau May Day (Labour Day)
- Karangan Bunga Di Kantor Komisi Pemilihan Umum Semarang