Ditreskrimsus Polda Jateng Menangkap Tersangka Perbankan dan Pencucian Uang

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkap tindakan pidana perbankan dan pencucian KSP GMG dengan kerugian Rp16 miliar saat rilis ungkap kasus di Ruang Serba Guna Ditreskrimsus Polda Jateng, Kawasan Banyumanik Semarang, Senin (10/10).


AH (45) warga Kudus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group beroperasi di Kabupaten Kudus ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng, atas laporan sembilan nasabah KSP GMG.  Tersangka AH melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang dari 2.601 nasabah dengan kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp16 miliar.