Dituduh Penculik, Seorang Pria Tewas Dikeroyok

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat kembali terjadi di kabupaten Kendal. Aksi massa ini dipicu oleh makin maraknya informasi yang tidak benar atau hoax yang beredar dan menjadi viral di jejaring media sosial facebook dengan adanya kasus penculikan anak yang dilakukan oleh orang yang berpura-pura gila.


Tim Reskrim Polsek Weleri berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas, Senin (5/11).

Dituduh penculik anak, seorang pria tewas akibat dikeroyok oleh sekelompok warga di Dukuh Sinom Desa Karanganom Weleri pada kamis (1/11) sore.

Korban yakni Ahmad Fauzi Muslih (38) warga Dukuh Kenayan Desa Karanganom. Setelah dikeroyok, korban sempat dibawa keluarganya ke rumah sakit untuk melakukan rawat jalan.

Namun pada esok harinya kondisi korban memburuk dan pada akhirnya menghembuskan nafas akhirnya.

Kapolsek Weleri, AKP Abdullah Umar, mengatakan, kejadian itu disebabkan oleh berita palsu penculikan anak untuk diambil organnya yang tengah viral di masyarakat Kendal terutama kecamatan Rowosari dan Weleri.

Saat itu korban mondar mandir di Dukuh Sinom, dituduh akan melakukan penculikan anak sehingga dirinya menjadi bulan-bulanan kelompok warga yang berada di lokasi kejadian.

"Korban sedang melintas di kampung Sinom, kemudian ditanyai oleh warga namun dirinya terus lari dan tertangkap oleh warga. Kemudian  puluhan warga mengeroyok korban,"  katanya.

Umar menambahkan, setelah dikeroyok, korban pun berjalan pulang sendiri dengan kondisi penuh luka sobek dan memar.

Setiba di rumah, keluarga korban membawanya ke rumah sakit Islam Weleri dan mendapatkan rawat jalan. Namun keesok harinya kondisi korban memburuk dan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

"Dari hasil otopsi kematian korban dikarenakan korban mengalami patah tulang tengkuk akibat hantaman benda tumpul secara keras ditambah luka di badan," jelasnya.

Pihak keluarga yang tidak terima atas tindakan pengroyokan itu kemudian melapor ke pihak kepolisian pada Jumat (2/11) sore.

Polisipun pun langsung melakukan penyidikan atas kasus tersebut dan memintai keterangan warga sekitar lokasi kejadian.

"Dari kejadian ini kami berhasil menangkap tiga tersangka pengeroyokan. Namun kami nantinya akan mengembangkan kasus itu dimungkinkan tersangka bisa bertambah lagi," ujarnya.

Sementara itu, seorang tersangka Ahmad Wahib mengatakan bahwa ia dan temannya curiga dengan sikap dari korban. Korban mondar-mandir di jalan perkampungan saat malam hari.

"Kan lagi viral penculikan anak. Warga dukuh Sinom dan dukuh Kenayan tidak ada yang kenal. Kami tambah curiga saat korban ditanya malah lari. Lalu kami kejar dan kami tangkap untuk saya bawa ke pak RT," jelasnya.

Namun, ketua RT sedang tidak ada di rumah. Melihat para tersangka lengah korban pun mencoba melarikan diri.

Namun sayang korban terjatuh karena didorong keras oleh tersangka menggunakan sebatang bambu dibagian tengkuk hingga tersungkur.

"Waktu itu kondisinya ramai dan banyak warga juga yang meneriakan maling jadi yang ngeroyok tidak sedikit," pungkasnya.

Akibat kejadian itu, para tersangka  dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 undang-undang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.