Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum KPK, Fitroh Rochcahyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4).
- Bamsoet Prihatin Anggota DPR Kembali Dicokok KPK
- Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar di Seputaran Karoseri Laksana Ungaran
- Malam Minggu, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestabes Semarang Hanya Dapatkan Sedikit Kasus
Baca Juga
Selain itu, Jaksa fitroh juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Siti Masitha, empat tahun setelah terdakwa bebas.
Jaksa dalam amar tuntutannya, juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama enam bulan.
Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP," kata Fitroh di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono.
Fitroh, dalam pertimbangannya, menilai Siti Masitha menikmati suap sekitar Rp. 500 juta. Dia juga menganggap Siti Masitha kooperatif saat dalam persidangan.
Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya," tambah Fitroh mengungkap pertimbangan meringankan.
Jaksa menganggap, perbuatan Siti Masitha melibatkan mantan ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung dalam pengaturan pemerintahan Tegal merupakan hal yang salah. Dia juga menilai bahwa uang suap yang diberikan dari Cahyo supriyadi, Sugiyanto, Sri Murni, dan Sadat Fariz melalui Amir Mirza ditujukan kepada terdakwa.
"Terdakwa menyatakan bahwa Amir Mirza Hutagalung merupakan representasi dirinya sebagai Wali Kota Tegal," tegas Fitroh.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Siti Masitha menyatakan akan membuat pembelaan secara pribadi. Dia juga mengatakan, penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Kami akan mengajukan pembelaan pribadi, yang mulia," kata Siti Masitha.
Diberitakan sebelumnya, Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi, wakil yang menyuap Wali Kota Tegal, Siti Masitha.
Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diterima oleh Siti Masitha mencapai sekitar Rp 7 milyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohchyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.
- Dibakar Rasa Cemburu, Sujarwin Tega Aniaya Temannya Sendiri
- Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi
- Kepala Imigrasi Pemalang Pimpin Asesmen Tim Pokja Zona Integritas