Divonis Mati, Begini Upaya Sumani Pembunuh Dalang Ki Anom Rembang

Suasana sidang virtual kasus pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti, di PN Rembang. (Muhammad AF/RMOLjateng)
Suasana sidang virtual kasus pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti, di PN Rembang. (Muhammad AF/RMOLjateng)

Sidang putusan perkara pembunuhan dalang Ki Anom Subekti beserta 3 anggota keluarganya yang menjerat Sumani usai digelar Rabu (6/9/2021) siang ini di Pengadilan Negeri Rembang.


Sumani (43) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang.

Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo yang memimpin jalannya sidang secara virtual tersebut membacakan putusan kepada terdakwa Sumani.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati" ujar Supriyo.

Pada sidang putusan tersebut, majelis hakim juga mempersilakan terdakwa untuk menempuh jalur hukum lainnya apabila tidak setuju dengan putusan yang diucapkannya.

Terdakwa diberi kesempatan beberapa waktu untuk menentukan apakah akan mengambil langkah hukum tersebut atau tidak.

"Apabila tidak sependapat, bisa mengajukan banding. Atau apabila masih memerlukan waktu, bisa mengajukan pikir-pikir untuk putusan tersebut Ungkapnya.

Terdakwa Sumani yang berada di Rutan Kelas IIB Rembang mengaku siap melakukan upaya banding.

“Saya mengajukan banding," ujar Sumani.

Di lain pihak, anak korban pembunuhan yang hadir dalam sidang putusan tersebut, Danang Dwi Irawan mengaku hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sumani sudah sedikit mengobati rasa sakit hati kepada terdakwa.

Meskipun begitu Danang juga menjelaskan bahwa dirinya sulit untuk memaafkan terdakwa mengingat 4 nyawa dari keluarganya hilang di tangan Sumani.

"Walaupun dia dihukum mati, sebelum sanak keluarganya, atau bahkan siapa saja yang berhubungan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami. Sampai mati pun saya tidak akan memaafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya. Saya tidak akan memaafkan," tegas Danang.

Untuk diketahui, putusan hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada rabu, 15 september 2021 lalu.

JPU menilai bahwa Sumani telah melakukan pembunuhan berencana dan terjerat undang-undang perlindungan anak.