DMI Batang : Caleg Dilarang Kampanye Di Masjid, Meski Ikut Jadi Takmir

Masjid tidak diperbolehkan sebagai tempat kampanye para peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Aturan itu juga berlaku pada pengurus masjid yang kebetulan menjadi calon legislatif.


Hal itu disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia  (DMI) Kabupaten Batang Saefudin Zuhri usai pelantikan pengurus DMI Kecamatan di Pendopo Kantor Bupati Batang.

"Pasti ada caleg yang juga pengurus masjid, tapi berapanya saya tidak tahu, dan tidak mau tahu. Yang pasti masjid tidak untuk kepentingan politik praktis," katanya, Kamis (28/12).

Pihaknya sudah mengimbau agar masjid tidak digunakan untuk sarana kampanye pada tahun politik ini. DMI hanya bisa memberikan teguran jika ada yang melanggar

Untuk penindakan sudah ada instansi yang berwenang yaitu dBawaslu.

"Kami sudah mengimbau kepada seluruh pengurus pimpinan cabang DMI kecamatan untuk tidak menggunakan masjid untuk kepentingan politik praktis," tuturnya.

Saat ini, pihaknya sedang  melakukan pendataan masjid yang belum bersertifikat. Data terakhir,  ada 845 masjid di Kabupaten Batang, namun  belum diketahui secara pasti jumlah masjid yang belum bersertifikat.

"Kita masih proses pendataan masjid yang belum bersertifikat. Nanti 2024 kita ingin ada raker. Kita ingin data itu real," terangnya.

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengingatkan DMI Kabupaten Batang agar menjaga netralitas di tempat ibadah. Masjid serta tempat ibadah lain tidak boleh digunakan untuk kampanye Parpol maupun Caleg.

"Masjid itu tempat ibadah, tidak boleh untuk kegiatan politik praktis. Jadi masjid milik semuanya tidak milik salah satu partai," ucapnya.

Lani meminta pengurus DMI untuk mendata masjid yang belum memiliki sertifikat. Lalu mengajukannya ke BPN. Pihak Pemkab sudah bekerjasama dengan BPN untuk proses wakaf masjid .

"Minimal masjid Agung yang ada di tiap-tiap kecamatan sudah bersertifikat," tegasnya.