Tak bisa mengelola anggaran dengan baik, sejumlah kepala desa (kades) dan mantan kades di Grobogan, Jawa Tengah terjerat kasus korupsi, bahkan harus menebusnya dengan pidana kurungan.
- Sukses! Tim Gabungan Polres Tegal Tangkap Buronan
- Pastikan Bunuh Diri, Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa PPDS Undip
- Minta Kasus Diusut Tuntas, Perwakilan Panitia dan Peserta Lomba Tari SEC Temui DPRD Jateng
Baca Juga
Dalam catatan RMOL Jateng, berikut beberapa kades dan mantan kades di Grobogan yang dipenjara akibat kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.
1. Mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Achmad Nur Solikin, divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada 21 April 2022.
Tercatat, uang yang dikorupsi sebanyak Rp 682.771.620. Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta, akibat telah merugikan negara.
2. Mantan Kades Ringinharjo, Kecamatan Gubug, M Bachtiar Rifai, yang menjadi buron Kejari Grobogan selama 16 tahun, akhirnya berhasil ditangkap. Ia ditangkap di Karangawen, Demak pada Januari 2022 lalu.
Akibat ulahnya, Mahkamah Agung memvonis pelaku kejahatan korupsi tersebut dengan kurungan 1 tahun pada 6 Januari 2005 dan uang pengganti Rp 25.282.000 serta denda Rp 10 juta. Rifai diketahui melarikan diri saat mengajukan upaya hukum. Kasus yang menjeratnya korupsi proyek fiktif, namun dana tetap dicairkan.
3. Mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu, Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.
4. Mantan Kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Subkan Eko Sayogo, divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun bui. Dia terjerat kasus korupsi APBDes 2019 hingga 2021 dengan kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 437.184.086.
Posisi kades kemudian diisi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Pada 3 Mei 2023 lalu, Rosid dilantik Bupati Grobogan Sri Sumarni menjadi Kades Jatipecaron di Pendapa Kabupaten Grobogan.
5. Kades Gubug, Kecamatan Gubug, Hadi Santoso dibui dalam kasus gratifikasi pengisian sekretaris desa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya dengan janji lolos mengisi posisi sekretaris desa.
Dalam persidangan 20 Desember 2023, dia dituntut oleh JPU satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sidang berikutnya baru digelar pada 3 Januari 2024 mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Hadi.
Hadi kini telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Posisi kades diisi oleh pejabat kecamatan sebagai pelaksana tugas (plt).
6. Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Nurwanto Eko Putro mulai ditahan Kejari Grobogan pada Kamis (21/12/2023) lalu di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Penahanan sang kades setelah Kejari menerima tanggungjawab dari Polres Grobogan.
Dia diduga korupsi APBDes 2020 dan 2021 sebesar Rp 474.581.743 sebagaimana laporan aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Purwodadi.
Kasi Intelejen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, yang dikonfirmasi, menyatakan tidak menafikan data tersebut, namun dirinya belum bisa memberi tanggapan.
"Nanti saya pelajari dulu, akan saya jawab melalui siaran pers ya," tulisnya, melalui Whatsapp messenger, Kamis (28/12).
- Perkembangan Sengketa Tanah PT KAI Lawan Warga Eks PJKA
- Sidang Praperadilan Polres Rembang Masuki Pemeriksaan Saksi
- Miris, Gara-gara Sengketa Tanah, Satu Keluarga di Kota Pekalongan Jadi Tersangka di Rumah Sendiri